Lawan Covid19
Jubir Vaksinasi Kemenkes: Keputusan Akhir Pembelajaran Tatap Muka Ada di Tangan Orang Tua
Dalam SKB 4 Menteri terdapat aturan jika guru dan tenaga pendidik harus melakukan vaksinasi. Sehingga guru dan tenaga pendidik wajib divaksinasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Sekolah-sekolah yang berada di sekitar Jakarta sudah menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM sejak Senin, (30/8 2021).
Namun PTM dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Siti Nadia Tarmizi
"Pembelajaran tatap muka kita tahu ini adalah salah satu alternatif. Bahwa untuk proses tatap muka prokes kita kembangkan, harus mengacu pada SKB 4 Menteri," ungkapnya pada Dialog Produktif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Kota Cirebon Masuk PPKM Level 3, Pemkot Rencanakan Buka PTM Terbatas Mulai Pekan Depan
Baca juga: PTM Terbatas di Indramayu Belum Digelar, Disdik Belum Terima SE dan Masih Tunggu Izin Bupati
Dalam SKB 4 Menteri terdapat aturan jika guru dan tenaga pendidik harus melakukan vaksinasi. Sehingga guru dan tenaga pendidik wajib divaksinasi. Sedangkan peserta didik, vaksin bukan syarat untuk pembelajaran tatap muka.
Selain itu beberapa protokol kesehatan juga telah dibuat selama PTM berjalan. Di antaranya seperti jarak antar siswa dan waktu PTM yang maksimal hanya selama dua jam saja.
Kemudian dipastikan peserta didik membawa masker. Sekolah juga diharuskan menyediakan masker. Selama proses pembelajaran dipastikan siswa didik tidak berkerumun atau berkelompok selama di sekolah.
"Ini sudah diatur SKB 4 Menteri. Ini menjadi dasar sekolah tatap muka dan sekali lagi PTM ini adalah pilihan. Sehingga keputusan akhir ada di orangtua. Apakah orangtua mengizinkan anak mengikuti pembelajaran tatap muka," kata Nadia lagi.
Di sisi lain kata Nadia juga harus menyediakan wahana hybrd untuk peserta didik jika ada yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Nadiem menekankan, vaksinasi tidak menjadi persyaratan pembukaan sekolah tatap muka bagi peserta didik.
“Yang boleh melakukan tatap muka adalah semua di PPKM 1 sampai 3. Itu boleh. Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria, harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Kendati demikian, menurut Nadiem, opsi tatap muka harus dilakukan dengan persyaratan, yakni vaksinasi bagi semua guru dan tenaga pendidik di sekolah. Persyaratan vaksinasi, menurut Nadiem, hanya diwajibkan bagi tenaga pendidik.
Baca juga: Didesak Orang Tua Murid, SDN Loji 1 Jatiwangi Majalengka Gelar Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Sejumlah Sekolah Ajukan untuk Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Ini Jawaban Kadisdik Jabar
Ia juga mendorong kota-kota besar di daerah PPKM Level 3 yang laju vaksinasinya sudah cepat, misalnya seperti DKI Jakarta atau Surabaya, segera melakukan PTM.
“Tetapi di level 1-3, ada yang wajib, memberikan opsi tatap muka. Yang wajib itu kriterianya itu kalau guru dan tenaga kependidikan sudah vaksinasi dua kali. Mereka yang wajib,” ujar dia.