Sejumlah Sekolah Ajukan untuk Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Ini Jawaban Kadisdik Jabar

sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ada sejumlah daerah di Jabar yang diizinkan memberlakukan PTM, meskipun dengan kapasitas terbatas.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar
Kegiatan Belajar Tatap Muka di Pesantren Persis Tarogong Garut 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,  Dedi Supandi, mengatakan secara umum Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jawa Barat baru akan dibuka seluruhnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir. Selama PPKM, sekolah tetap melaksanakan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan meskipun PPKM Jawa-Bali, termasuk Provinsi Jabar, sudah turun ke level 3.

"PTM itu dibuka apabila kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan pusat masih memberlakukan PPKM, maka kita berhenti sampai dengan tanggal PPKM tersebut. Bisa dimulai kapan, setelah habis tanggal PPKM. Selama PPKM kita masih PJJ," kata Dedi melalui ponsel, Rabu (25/8).

Dedi mengatakan bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ada sejumlah daerah di Jabar yang diizinkan memberlakukan PTM, meskipun dengan kapasitas terbatas.

"Beberapa daerah memang ada yang sudah mengajukan, tentunya dengan kapasitas terbatas sesuai Inmendagri. Tapi secara umum, PTM di Jabar dibuka setelah tanggal PPKM berakhir," katanya.

Baca juga: Alhamdulillah Belajar Tatap Muka Sudah Diperbolehkan Pada Daerah PPKM Level 3, Patuhi Prokes ya!

Baca juga: Jokowi Persilahkan Pelajar Se-Indonesia Belajar Tatap Muka, tapi Syaratnya Vaksin Dulu ya

Dedi mengatakan sekolah yang mengajukan untuk membuka PTM tersebut dianggap sudah bisa menerapkan blended learning, atau menggabungkan antara PTM dan PJJ. Pihaknya dan sekolah sebagai satuan pendidikan hanya berkewajiban untuk memenuhi sarana dan prasarana PTM, termasuk sarana dan prasarana PJJ.

"Kami Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai satuan pendidikan wajib menyiapkan kedua layanan. Jadi, pembelajaran tatap muka sarananya sudah kita siapkan, untuk pembelajaran jarak jauh pun sudah kita siapkan," kata Dedi.

Namun demikian, pihaknya memastikan agar seluruh peserta didik di Jabar tetap mendapatkan haknya untuk belajar dengan aman dan sehat.

Dalam Instruksi Mendagri terbaru, wilayah mabupaten/kota dengan kriteria Level 2 di Jabar yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Daerah Level 2 memiliki ketentuan yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Daerah Level 3 di Jabar yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang. Juga dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Level 4 di Jabar yakni Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Cirebon. Pada daerah ini, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh; dan maksimal 25% pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved