Tunjang Program Kerja DPMPTSP, Komisi I DPRD Kota Cirebon Berikan 4 Rekomendasi Ini

dinas tersebut merupakan etalase Kota Udang sehingga harus menyediakan pelayanan publik dalam satu gedung tersendiri.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA DOK HUMAS DPRD KOTA CIREBON
Suasana rapat bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon dan DPMPTSP Kota Cirebon di ruang serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (20/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi I DPRD Kota Cirebon memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto, mengatakan, rekomendasi tersebut untuk menunjang program kerja tahun depan.

"Sedikitnya ada empat rekomendasi yang kami berikan kepada DPMPTSP," kata Tunggal Dewananto saat ditemui usai rapat bersama  DPMPTSP Kota Cirebon di ruang serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (20/8/2021).

Di antaranya, pemindahan kantor karena kondisi gedung yang saat ini ditempati DPMPTSP Kota Cirebon dinilai kurang representatif sehingga pelayanan kurang nyaman.

Baca juga: Klinik Seroja Dianggap Tak Memadai, DPRD Cirebon Dorong Pemkot Sediakan Klinik ODHA yang Ideal

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta DPRKP Pilah Skala Prioritas Program Kerja 2022

Selain itu, pihaknya juga meminta agar DPMPTSP Kota Cirebon mempunyai mal pelayanan publik.

Sebab, menurut dia, dinas tersebut merupakan etalase Kota Udang sehingga harus menyediakan pelayanan publik dalam satu gedung tersendiri. 

"Ini sebenarnya bisa diantisipasi menyewa mal atau gedung lainnya, karena bagaimana investor tertarik kalau kantornya tidak nyaman," ujar Tunggal Dewananto.

Ia mengatakan, rekomendasi selanjutnya berkaitan tentang regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau OSS Risk Based Approach (RBA),

Pasalnya, hingga kini belum ada regulasi yang secara mendetail yang membahas OSS RBA, misalnya terkait Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) digital dan teknis perizinan.

Hal itu dikhawatirkan bakal berimplikasi hukum apabila dinas mengeluarkan izin namun tidak dasari dengan regulasi baku yang ada di daerah.

Pihaknya mengakui Kota Cirebon telah mempunyai perda yang mengatur perihal tersebut, namun belum direvisi hingga mendetail terkait OSS RBA.

"Tentunya, dukungan anggaran untuk menunjang semua pelayanan. Dari ajuan yang diusulkan Rp 9,5 miliar, tapi yang terakomodir hanya Rp 8,5 miliar. Secara ideal, angka yang diajukan juga kurang, tapi DPMPTSP memasang sesuai ketersediaan anggaran yang ada," kata Tunggal Dewananto.

Sementara Sekretaris DPMPTSP, Icip Suryadi, mengatakan, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, khususnya penerapan OSS RBA perlu ditunjang lebih baik dengan perlatan yang canggih dan kapasitas internet yang baik.

Pasalnya, pihaknya bekerja memantau perkembangan investasi yang masuk di Kota Cirebon, kemudian mengoordinasikannya dengan instansi teknis untuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved