Anggota DPRD Bareng Istri Orang
BREAKING NEWS: Anggota DPRD Kuningan Tepergok Bareng Istri Orang Lain, Bikin Surat Pernyataan Begini
Anggota DPRD Kuningan Iyus Firdaus yang tepergok warga saat bareng dengan istri orang lain di rumah warga menuliskan surat pernyataan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Dede menyebut untuk permasalahan tersebut, DPD PKS tentu tinggal diam dan sedang melakukan pendalaman dalam pengumpulan data serta keterangan.
"Hingga sekarang, kami masih mengumpulkan keterangan. Agar dalam penjatuhan hukuman atau sangsi itu sesuai dengan aturan dalam AD/ART," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Kuningan Ini Tak Pulang, Malah Kepergok Berduaan Dengan Istri Orang, Begini Kata Polisi
Baca juga: Anggota DPRD Kuningan Kepergok Bareng Istri Orang Mengenakan Pakaian Dalam di Kamar, Ini Kata Saksi
Sanksi yang diberikan saat usai mengetahui permasalahan tersebut, kata Dede mengaku bahwa ranah ini akan masuk dalam penanganan Dewan Etik Daerah (DED). "Ya permasalahan ini ditangani Dewan Etik Daerah. Sangsi diberikan memiliki tahapan, bisa sangsi ringan, sedang dan sangsi berat serta untuk bentuk sangsi belum bisa ditentukan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, DPD PKS Kabupaten Kuningan memberi perhatian atas kasus yang menimpa Anggota DPRD Kuningan, yakni Iyus Firdaus dari Fraksi PKS DPRD Kuningan yang diketahui kepergok warga sedang berduaan sama istri orang di rumah warga.
"Untuk soal merebak informasi dan pemberitaan terhadap kader kami. Sebagai sikap daripada partai, secepatnya kita melakukan pengumpulan data dan keterangan dahulu," ungkap Dede Sudrajat yang juga Delegasi DPD PKS Kuningan saat dihubungi ponselnya, Selasa (10/8/2021).
Alasan bertindak sebagai delagator, Dede mengungkap bahwa sebelumnya Plt Ketua DPD PKS Kuningan, Saepudin telah memberikan mandat untuk melakukan penanganan kasus yang saat sekarang berkembang. "Iya, saya di delegasikan oleh Pak Ketua Plt DPD PKS Kuningan, yaitu Pak Saepudin," katanya.
Dalam pengumpulan data dan keterangan, Dede mengaku bahwa ini sebagai bentuk klarifikasi atau tabayun. Sebab tidak sedikit informasi dan pemberitaan yang muncul itu belum tentu kejelasan. "Ya untuk pemberitaan memang semua masih dalam dugaan. Sehingga kami harus melakukan pencarian data, baik dari bersangkutan atau orang yang terlibat dalam permasalahan tersebut," katanya.
Sebab, kata Dede mengklaim bahwa ketaatan kader terhadap partai itu jelas harus sesuai dengan penerapan aturan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Iya meski beredar informasi dan berita demikian, kami tetap berpatokan pada aturan partai. Seperti dalam AD ART, siapapun kader tidak taat jelas akan mendapat sangsi atau hukum," katanya.
Namun, imbuh Dede mengaku bahwa penjatuhan hukum atau sanksi belum bisa dilaksanakan. Karena hingga kini masih pengumpulan data dan keterangan, yang seterusnya akan dilaksanakan rapat internal.
"Kita tidak bicara sanksi, sebab kita masih pengumpulan data dan keterangan, kemudian untuk sanksi juga belum bisa ditentukan bentuknya atau seperti gimana?" ujarnya. (*)