PPKM Level 3

PPKM Level 3 di Kuningan Diperpanjang, Wisata dan KBM Tatap Muka Bisa Berlangsung, Begini Syaratnya

ada kelonggaran pembukaan di dua sektor kegiatan masyarakat yang sebelumnya tidak boleh dilakukan sama sekali.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Lakukan Pengawasan Lokasi Wisata Cibulan 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pemkab Kuningan memperpanjang masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 hingga tanggal 16 Agustus 2021. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/1897/Huk.

Dalam surat edaran itu ada kelonggaran pembukaan di dua sektor kegiatan masyarakat yang sebelumnya tidak boleh dilakukan sama sekali. Kedua sektor tersebut adalah kegiatan usaha wisata dan pembelajaran tatap muka.

Dalam SE yang terbit Selasa (10/08) ini ada aturan yang membolehkan usaha wisata untuk beroperasi, tapi dengan pembatasan-pembatasan yang ketat.

"Membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata yaitu tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 16 Agustus 2021 dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata," ujar Bupati Kuningan Acep Purnama dalam keterangan surat edarannya, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Kabar Gembira, Ridwan Kamil Yakin Separuh Sekolah di Jabar Bisa Belajar Tatap Muka Saat PPKM Ini

Baca juga: Di Ciayumajakuning Hanya Kota Cirebon yang Masuk PPKM Level 4, Daerah Lainnya Masuk Level 3

Menurut Bupati Acep,  aturan jam operasional usaha wisata ini pun dibatasi dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas objek wisata.

"Untuk sektor pendidikan, aturan dalam SE terbaru ini sudah membolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka yang juga dengan persyaratan dan pembatasan yang ketat," ujarnya.

Selain itu, untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)," katanya.

Dalam aturan pembelajaran tatap muka ini ada pengecualian, yakni bagi SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB bisa mengadakan maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

"Untuk jenjang PAUD bisa maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," katanya. 

Separuh Sekolah Bisa Tatap Muka

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yakin bahwa separuh sekolah di Jawa Barat dapat segera menggelar pembelajaran tatap muka langsung di sekolah di masa PPKM berlevel ini.

Hal tersebut disebabkan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat supaya PPKM diberlakukan dengan basis kecamatan, bukan lagi kabupaten atau kota.

"Jawa Barat mengusulkan agar PPKM itu berbasis kecamatan, kalau usulan Jawa Barat dipenuhi, maka nanti di Kabupaten Bogor sebagai sampel ya, ada yang Level 4 seperti sekarang dipukul rata, tapi nanti ada kecamatan-kecamatan dari Level 2 dan Level 1 itu tatap muka, sekolah sudah bisa dibuka," katanya melalui konferensi pers digital, Selasa (10/8).

Gubernur menilai pemberlakuan PPKM berbasis kabupaten dan kota kurang tepat karena di Jabar terdapat kabupaten yang luas, berpenduduk banyak, dan memiliki 40-an kecamatan seperti Kabupaten Bogor, ada juga yang memiliki daerah kecil dengan penduduk sedikit dan 3 kecamatan seperti Kota Cimahi.

"Cimahi yang tiga kecamatan dibandingkan dengan Kabupaten Bogor yang 40 kecamatan kan nggak apple to apple. Jadi ibaratnya Kabupaten Bogor itu 14 kali Cimahi kan," katanya.

Baca juga: Belajar Daring atau Meeting Bisa Coba Gunakan Google Meet, Nih Mudah Kok Cara Pakainya

Baca juga: Disdik Jabar Jelaskan Belajar Tatap Muka Terbatas Harus Dibatalkan Jika Satgas Berlakukan PPKM Mikro

Jika pemerintah pusat meloloskan usulan Pemprov Jabar drngan memberlakukan PPKM berbasis kecamatan, katanya, maka sekitar setengah dari sekolah di Jabar akan menggelar kembali tatap muka.

"Jadi kalau hari Rabu ini Pak Menko meloloskan usulan Jawa Barat yang memang akan diberlakukan nasional, PPKM berbasis kecamatan, Insya Allah tatap muka itu akan segera hadir. Feeling saya sih setengah Jawa Barat tetap muka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan PPKM diperpanjang itu terhitung sejak 10 hingga 21 Agustus 2021.

Di Jawa Barat, hanya ada satu daerah yang masuk level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, wilayah di Cirebon Indramayu Majalengka Kuningan (Ciayumajakuning) yang masuk Level 3 ada empat daerah yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.

Satu-satunya daerah yang masuk PPKM Level 4 adalah Kota Cirebon

Daftar lengkap kota/kabupaten yang masuk Level 3 di Jawa Barat"

  1. Kabupaten Kuningan,
  2. Kabupaten Indramayu
  3. Kabupaten Subang
  4. Kabupaten Garut
  5. Kabupaten Purwakarta
  6. Kota Banjar
  7. Kabupaten Sukabumi,
  8. Kabupaten Pangandaran
  9. Kabupaten Majalengka
  10. Kabupaten Cirebon
  11. Kabupaten Cianjur
  12. Kabupaten Ciamis
  13. Kabupaten Karawang
  14. Kota Tasikmalaya

Daftar Kota/Kabupaten di Jabar yang masuk Level 4:

  1. Kabupaten Bekasi
  2. Kota Sukabumi
  3. Kota Depok
  4. Kota Cirebon
  5. Kota Cimahi
  6. Kota Bogor
  7. Kota Bekasi
  8. Kota Bandung
  9. Kabupaten Sumedang
  10. Kabupaten Bogor
  11. Kabupaten Bandung Barat
  12. Kabupaten Bandung
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved