PPKM Level 4

Di Ciayumajakuning Hanya Kota Cirebon yang Masuk PPKM Level 4, Daerah Lainnya Masuk Level 3

yang masuk Level 3 ada empat daerah yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com
PPKM Leevel 3 dan Level 4 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan PPKM diperpanjang itu terhitung sejak 10 hingga 21 Agustus 2021.

Di Jawa Barat, hanya ada satu daerah yang masuk level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, wilayah di Cirebon Indramayu Majalengka Kuningan (Ciayumajakuning) yang masuk Level 3 ada empat daerah yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.

Satu-satunya daerah yang masuk PPKM Level 4 adalah Kota Cirebon

Daftar lengkap kota/kabupaten yang masuk Level 3 di Jawa Barat"

  1. Kabupaten Kuningan,
  2. Kabupaten Indramayu
  3. Kabupaten Subang
  4. Kabupaten Garut
  5. Kabupaten Purwakarta
  6. Kota Banjar
  7. Kabupaten Sukabumi,
  8. Kabupaten Pangandaran
  9. Kabupaten Majalengka
  10. Kabupaten Cirebon
  11. Kabupaten Cianjur
  12. Kabupaten Ciamis
  13. Kabupaten Karawang
  14. Kota Tasikmalaya

Daftar Kota/Kabupaten di Jabar yang masuk Level 4:

  1. Kabupaten Bekasi
  2. Kota Sukabumi
  3. Kota Depok
  4. Kota Cirebon
  5. Kota Cimahi
  6. Kota Bogor
  7. Kota Bekasi
  8. Kota Bandung
  9. Kabupaten Sumedang
  10. Kabupaten Bogor
  11. Kabupaten Bandung Barat
  12. Kabupaten Bandung

Berikut ini aturan-aturan yang diberlakukan di wilayah dengan Status Level 4:

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
    1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina;
e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh
dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),
dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
   2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
  3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf WFO,

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
(lima puluh persen); dan

5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved