PPKM Level 3
PPKM Level 3 di Kuningan Diperpanjang, Wisata dan KBM Tatap Muka Bisa Berlangsung, Begini Syaratnya
ada kelonggaran pembukaan di dua sektor kegiatan masyarakat yang sebelumnya tidak boleh dilakukan sama sekali.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pemkab Kuningan memperpanjang masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 hingga tanggal 16 Agustus 2021. Hal itu tertuang pada Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/1897/Huk.
Dalam surat edaran itu ada kelonggaran pembukaan di dua sektor kegiatan masyarakat yang sebelumnya tidak boleh dilakukan sama sekali. Kedua sektor tersebut adalah kegiatan usaha wisata dan pembelajaran tatap muka.
Dalam SE yang terbit Selasa (10/08) ini ada aturan yang membolehkan usaha wisata untuk beroperasi, tapi dengan pembatasan-pembatasan yang ketat.
"Membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata yaitu tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 16 Agustus 2021 dibuka dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata," ujar Bupati Kuningan Acep Purnama dalam keterangan surat edarannya, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Kabar Gembira, Ridwan Kamil Yakin Separuh Sekolah di Jabar Bisa Belajar Tatap Muka Saat PPKM Ini
Baca juga: Di Ciayumajakuning Hanya Kota Cirebon yang Masuk PPKM Level 4, Daerah Lainnya Masuk Level 3
Menurut Bupati Acep, aturan jam operasional usaha wisata ini pun dibatasi dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas objek wisata.
"Untuk sektor pendidikan, aturan dalam SE terbaru ini sudah membolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka yang juga dengan persyaratan dan pembatasan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)," katanya.
Dalam aturan pembelajaran tatap muka ini ada pengecualian, yakni bagi SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB bisa mengadakan maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
"Untuk jenjang PAUD bisa maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," katanya.
Separuh Sekolah Bisa Tatap Muka
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yakin bahwa separuh sekolah di Jawa Barat dapat segera menggelar pembelajaran tatap muka langsung di sekolah di masa PPKM berlevel ini.
Hal tersebut disebabkan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat supaya PPKM diberlakukan dengan basis kecamatan, bukan lagi kabupaten atau kota.
"Jawa Barat mengusulkan agar PPKM itu berbasis kecamatan, kalau usulan Jawa Barat dipenuhi, maka nanti di Kabupaten Bogor sebagai sampel ya, ada yang Level 4 seperti sekarang dipukul rata, tapi nanti ada kecamatan-kecamatan dari Level 2 dan Level 1 itu tatap muka, sekolah sudah bisa dibuka," katanya melalui konferensi pers digital, Selasa (10/8).