Sebanyak 47.446 Pekerja di Majalengka Bakal Menerima Bantuan Subsidi Upah Rp 500 Ribu untuk 2 Bulan
Sebanyak 47.446 orang pekerja di Kabupaten Majalengka akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
“Kami dari kantor cabang akan mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email. Mohon kerja sama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar,” katanya.
Ia mengatakan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU.
Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
”BPJamsostek menyampaikan 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker melalui BPJamsostek pusat. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,″ ujarnya.
Aztriana berharap, pemberian BSU ini mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.
Agar dapat membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Serta membangun hubungan industrial yang harmonis dan kondusif, sehingga PHK dapat terhindarkan.
“Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh pemerintah kepada masyarakat pekerja. Agar roda perekonomian dapat terus berjalan, dengan mempertahankan daya beli masyarakat,” ucap Aztriana.