Sebanyak 47.446 Pekerja di Majalengka Bakal Menerima Bantuan Subsidi Upah Rp 500 Ribu untuk 2 Bulan

Sebanyak 47.446 orang pekerja di Kabupaten Majalengka akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
ilustrasi uang 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sebanyak 47.446 orang pekerja di Kabupaten Majalengka akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Majalengka, Aztriana Novitasi mengungkapkan, berdasarkan data generate dari Kantor Pusat BPJamsostek, calon penerima BSU untuk Kabupaten Majalengka sebanyak 47.446 orang.

“Kalau secara nasional program ini menyasar 8.7 juta pekerja. Sedangkan untuk Majalengka sebanyak 47.446 orang. Ini diberikan bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Aztriana, Jumat (6/8/2021).

Menurutnya, kriteria penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp 3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Sementara, untuk masa kepesertaan aktif BPJamsostek ditentukan hingga Juni 2021.

Kemudian penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

“Besaran BSU tahun ini mencapai Rp 500.000 selama 2 bulan, yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1 juta,” ucapnya.

Ia mengemukakan,  penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid.

Data kepesertaan BPJamsostek tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Aztrian mengingatkan, pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.

“Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” jelas dia.

Kemudian untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved