Imbas Pandemi Covid-19, Pajak Asli Daerah Majalengka di Bawah Target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang bersumber dari pajak berada di bawah target.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang bersumber dari pajak berada di bawah target.
Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020 lalu menjadi pemicu dari tidak tercapainya target pemasukan yang sudah direncanakan.
Dari data yang ada, pada 2020 lalu, realisasi penerimaan dari sektor pajak mengalami penurunan cukup besar dibanding 2019 silam.
Baca juga: Wanita 20 Tahun Nekat Jadi Mucikari Jual Gadis di Bawah Umur di Palembang, Tawarkan Harga Fantastis
Pada 2019, realisasi penerimaan sebesar Rp 123.654.331.397. Adapun pada 2020, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 119.119.943.663.
Untuk tahun 2021 ini, target pemasukan sebesar Rp 174.495.203.000.
Sampai dengan Juni kemarin, realisasi dari targetan itu baru di angka Rp 61.385.547.861.
Dengan kata lain, sampai dengan pertengahan tahun ini, targetan baru di kisaran angka 35,18 persen.
Baca juga: Pembangunan Asrama Haji Indramayu Diperluas Jadi 13 Hektare, Ada Museum, RS, dan Pusat Bisnis
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka Aeron Randi mengatakan, dari 9 sektor pajak, hampir semuanya dipastikan akan ada koreksi.
Namun, dia menilai, selama Januari sampai Maret lalu, tren penerimaan pajak relatif cukup baik.
“Tahun 2021 ini, sampai dengan Juni kita masih baik. Tapi belum bisa menyamai saat normal. Ada beberapa koreksi targetan. 2021 ternyata masih pandemi,” ujar Aeron di kantornya, Jumat (6/8/2021).
Dijelaskan Aeron, penurunan pemasukan hampir terjadi pada semua sektor.
Pajak hiburan jadi sektor dengan jumlah pemasukan yang paling rendah.
Untuk sektor ini, pada 2020 lalu pun mengalami penurunan dibanding 2019.
Pada 2019, pajak hiburan menyumbang sebesar Rp 296.500.428.