Sidang Lanjutan Kasus Perdata Ibu Gugat Anak di Majalengka Batal Digelar, Ini Penyebabnya
Persidangan lanjutan kasus perdata ibu gugat anak kandungnya di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (5/8/2021), batal digelar.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Persidangan lanjutan kasus perdata ibu gugat anak kandungnya di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (5/8/2021), batal digelar.
Pasalnya tiga orang saksi yang akan dihadirkan pengacara penggugat terkait kasus perdata No 7/Pdt.G/2021/PN Majalengka perihal gugatan akta kelahiran yang dilakukan seorang ibu terhadap anaknya, itu batal hadir.
Menurut keterangan Pengacara Penggugat, Mohamad Asep Rahman, alasan ketiga saksi berhalangan hadir, karena yang satu orang saksi asal Majalengka tengah sakit. Sedangkan dua saksi lainnya asal Semarang tidak hadir dengan alasan PPKM.
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka, Tergugat Sebut Penggugat Salah Sasaran
“Dua saksi yang akan dihadirkan ini adalah famili (keluarga) penggugat yang mengetahui tentang asal usul tergugat Ika Wartika. Sebelumnya calon saksi ini pernah dihubungi di Semarang dan mengatakan kesiapannya memberikan kesaksian di Pengadilan,” ujar Asep, Kamis (5/8/2021).
Dia berharap, pada sidang berikutnya, 23 Agustus mendatang PPKM sudah selesai agar para saksi bisa dihadirkan untuk memberikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim.
Mohamad Asep Rahman juga memohon kepada Majelis Hakim agar pada persidangan berikutnya bisa dihadirkan saksi ahli.
Namun, Hakim mengatakan, saksi ahli dihadirkan oleh penggugat jika diperlukan.
Baca juga: Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Kuasa Hukum Tergugat Yakin Ada Titik Temu
Sebelumnya, dua saksi sudah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Mereka adalah Ketua RT di mana penggugat atau Sri Mulyani kini berada di Blok Neglasari, Kelurahan Majalengka Wetan, Toto.
Selain itu, Cecilia Levita, yang memiliki keterikatan keluarga dari Sri Mulyani dan juga Ika Wartika.
Saksi Cecilia Levita sebelum memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim tidak disumpah terlebih dahulu.
Sedangkan, satu saksi lainnya disumpah.
Jalannya persidangan gugatan akta kelahiran No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983 dengan ayah Andi Kurnedi alias Auw Kim Tjeng suami dari penggugat Sri Mulyani, pada Kamis (5/8/2021) diperkirakan hanya berlangsung sekitar 10 menitan.
Sebab, tiga saksi yang sedianya akan dihadirkan batal datang.
Akhirnya Ketua Majelis Hakim, Kopsah dengan Hakim Anggota, Ria Agustien serta Ridho Akbar mengagendakan sidang berikutnya pada Senin (23/8/2021) mendatang.
Baca juga: Kasus Ibu Gugat Anak Soal Harta Warisan di Majalengka Makin Berlarut-larut Belum Ada Titik Temu
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat Cahyadi, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa, menyayangkan ketidak hadiran saksi dari penggugat.
Sebab, dengan demikian akan memperpanjang pelaksanaan dan waktu sidang.
“Andai tadi saksi hadir, ke depan tinggal saksi yang dihadirkan oleh kami sebagai tergugat setelah kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki yang kami anggap cukup kuat yang menunjukan status klien kami Ika Wartika sebagai anak dari pasangan Andi Kurnedi alias Auw Kim Tjeng serta istrinya Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio yang kini menggugat akta kelahiran yang diterbitkan oleh Catatan Sipil melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983,” jelas dia.
Seperi diberitakan sebelumnya, seorang ibu gugat anaknya ke Pengadilan Negeri Majalengka untuk membatalkan kutipan akta kelahiran No: 41/SAL.1958 yang telah diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka yang juga menjadi tergugat 2.
Persidangan Perdata No 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 06 April 2021 mulai digelar pada Selasa (13/4/2021). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pengadilan-masih-berusaha-damaikan-ibu-dan-anak-di-majalengka-dalam-kasus-ibu-gugat-anak.jpg)