Sidang Lanjutan Kasus Perdata Ibu Gugat Anak di Majalengka Batal Digelar, Ini Penyebabnya
Persidangan lanjutan kasus perdata ibu gugat anak kandungnya di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (5/8/2021), batal digelar.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Akhirnya Ketua Majelis Hakim, Kopsah dengan Hakim Anggota, Ria Agustien serta Ridho Akbar mengagendakan sidang berikutnya pada Senin (23/8/2021) mendatang.
Baca juga: Kasus Ibu Gugat Anak Soal Harta Warisan di Majalengka Makin Berlarut-larut Belum Ada Titik Temu
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat Cahyadi, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa, menyayangkan ketidak hadiran saksi dari penggugat.
Sebab, dengan demikian akan memperpanjang pelaksanaan dan waktu sidang.
“Andai tadi saksi hadir, ke depan tinggal saksi yang dihadirkan oleh kami sebagai tergugat setelah kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki yang kami anggap cukup kuat yang menunjukan status klien kami Ika Wartika sebagai anak dari pasangan Andi Kurnedi alias Auw Kim Tjeng serta istrinya Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio yang kini menggugat akta kelahiran yang diterbitkan oleh Catatan Sipil melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983,” jelas dia.
Seperi diberitakan sebelumnya, seorang ibu gugat anaknya ke Pengadilan Negeri Majalengka untuk membatalkan kutipan akta kelahiran No: 41/SAL.1958 yang telah diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka yang juga menjadi tergugat 2.
Persidangan Perdata No 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 06 April 2021 mulai digelar pada Selasa (13/4/2021). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pengadilan-masih-berusaha-damaikan-ibu-dan-anak-di-majalengka-dalam-kasus-ibu-gugat-anak.jpg)