PPKM Level 4 di Indramayu

Penyekatan Jalan di Indramayu Kembali Diberlakukan Imbas PPKM Level 3, Ini 4 Lokasi Penyekatan

Penyekatan ini sehubungan dengan kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 9 Agustus 2021.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Water barrier untuk menyekat ruas Jalan Jenderal Sudirman di Bunderan Kijang Indramayu, Kamis (5/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penyekatan ruas jalan protokol di Kabupaten Indramayu kembali akan diberlakukan.

Penyekatan ini sehubungan dengan kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 9 Agustus 2021.

Terlebih, Kabupaten Indramayu sekarang ini naik level, dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 4.

Padahal dalam beberapa hari terakhir sebelum pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM, sejumlah water barrier yang digunakan untuk menyekat jalan itu sudah dibongkar.

Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bambang Sumitro melalui Kanit Laka Lantas Polres Indramayu, Ipda Moch Adi Prihanto mengatakan, ada sebanyak 4 titik ruas jalan yang menjadi pusat penyekatan.

Baca juga: PPKM Level 4 di Sumedang Diperpanjang, Sekda: Penyekatan Ditiadakan

Baca juga: Kendaraan dari Luar Daerah Bakal Langsung Diputarbalikkan Petugas di 6 Pos Penyekatan Indramayu Ini

Yakni di Bundaran Kijang, Bundaran Adipura, Bundaran Mangga, dan Simpang 4 Waiki.

"Jumlah penyekatannya sekarang berkurang, kemarin kan banyak, sekarang hanya 4 titik," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (5/8/2021).

Masih disampaikan Ipda Moch Adi Prihanto, water barrier pun sudah disiapkan petugas sejak hari kemarin.

Hal ini guna mengurangi mobilitas masyarakat demi menekan laju penyebaran virus corona.

Meski demikian, ia menyampaikan, untuk penyekatan kali ini tidak akan seketat sebelumnya.

"Kita menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 27 tahun 2021," ujarnya.

Penyekatan 13 Sektor

Pelaksanaan PPKM diperpanjang di pekan ini hingga tanggal 9 Agustus.

Saat ini di daerah diterapkan PPKM Level 3 atau 4 sesuai kondisinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved