PPKM Level 4 di Indramayu

Penyekatan Jalan di Indramayu Kembali Diberlakukan Imbas PPKM Level 3, Ini 4 Lokasi Penyekatan

Penyekatan ini sehubungan dengan kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 9 Agustus 2021.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Water barrier untuk menyekat ruas Jalan Jenderal Sudirman di Bunderan Kijang Indramayu, Kamis (5/8/2021). 

3. Supermarket/toko kelontong/pasar tradisional : buka 50 persen dari kapasitas sampai pukul 20.00 WIB

4. Pusat perbelanjaan mal, dan lain-lain : tutup

5. Konstruksi : hanya untuk PNS dan infrapublik

6. Restoran/rumah makan/warung makan : take away only atau hanya bisa delivery

7. Sekolah : online atau tidak ada tatap muka

8. Tempat ibadah : dilarang untuk kegiatan berjamaah

9. Fasilitas umum : ditutup

10. Kegiatan sosial/olahraga/budaya : dilarang

11. Resepsi pernikahan : dilarang

12. Transportasi umum : kapasitas maksimal 70 persen

13. Pelaku perjalanan : kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan antigen untuk yang lain.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, ada beberapa indikator yang menjadi acuan sehingga membuat PPKM di Indramayu naik level dari 3 ke 4 pada pekan ini.

"Ada tiga indikator acuan di PPKM Level 4 ini," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (3/8/2021).

Deden Bonni Koswara menyampaikan, pertama, kasus terkonfirmasi mingguan lebih dari 100/100 ribu penduduk.

Kedua, perawatan mingguan lebih dari 30/100 ribu penduduk.

Ketiga, Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tempat tidur perawatan pasien mingguan lebih dari 80 persen.

Dalam hal ini, Deden Bonni Koswara juga mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi.

Baca juga: 13 Aturan PPKM Level 4, Berlaku Mulai Hari Ini di Indramayu, Mal Masih Tutup dan Resepsi Dilarang

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved