Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Minta Maaf Atas Kegaduhan Dana Hibah Rp 2 Triliun dari Akidi Tio
Ia mengatakan, sebagai seorang manusia ia tidak terlepas dari kesalahan. Untuk itu, ia sebagai pribadi dan Kapolda Sumsel memohon maaf.
5. Nama Bank Penerima;
Bank penerima dalam bilyet giro adalah Bank Mandiri.
6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;
Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
Dana yang tercantum dalam bilyet giro viral sebesar Rp2 triliun.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Hoaks, Anak Bungsu Akidi Tio Diringkus, Ini Sosok Heriyanti Kata Tetangga
Baca juga: Hibah Rp 2 Triliun Akidi Tio Masih Jadi Perbincangan, Warganet Tanyakan Uang Rp 11 Triliun
7. Tanggal Penarikan;
Tanggal penarikan di bilyet giro 2 Agustus 2021.
8. Tanggal Efektif;
Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
Sama seperti tanggal penarikan, tanggal efektif di bilyet giro juga 2 Agustus 2021.
9. Nama jelas Penarik;
Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai yang tercatat di Bank Tertarik.
Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh Bank Tertarik.
Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
Nama jelas penarik tak ada dalam bilyet giro atas nama Heryanty yang viral.
Baca juga: Alasan Sosok Mendiang Akidi Tio dan Keluarga Kerap Bantu Warga Sumsel dan Kini Sumbang Rp 2 Triliun
Baca juga: Akidi Tio Family Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19 di Sumsel, tapi Siapa Sih Akidi?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/giro-bilyet-atas-nama-heryanti.jpg)