BST Warga Dipotong Rp 300 Ribu untuk Bantu Warga oleh Perangkat Desa di Karawang Tanpa Musyawarah
Roski mendengarkan curhatan mereka yang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial dipotong oleh perangkat desa.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Roski Angga Wijaya (29) tiba-tiba saja didatangi rumahnya oleh sebanyak sepuluh warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.
Roski mendengarkan curhatan mereka yang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial dipotong oleh perangkat desa.
"Awalnya saya juga cuek saja. Tetapi kasihan juga," kata Roski kepada Tribun Jabar di rumah di Dusun Pasirtalaga 2, Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Rabu (4/7/2021).
Ia menyebutkan penerima BST di Pasirtelaga sebanyak 281 warga. Dari ratusan itu Roski tidak mengetahui pasti berapa warga yang dipotong hingga Rp300 ribu dari total bantuan Rp600 ribu.
"Tidak semua warga dipotong, karena mereka berani menolak untuk memberikan," katanya.
Baca juga: Uang BST Warga Dipotong Rp 300 Ribu oleh Perangkat Desa di Karawang, Begini Pengakuan Warga
Roski menceritakan sebelum penerimaan BST, warga diminta tandatangan surat pernyataan ketersediaan untuk dipotong yang warga pun tidak dijelaskan saat itu. Warga hanya diminta untuk tandatangan saja.
"Warga tidak membaca dan tidak dijelaskan. Mereka hanya disuruh tandatangan oleh aparat desa," katanya.
Dalam isi surat pernyataan itu, dijelaskan pemotongan itu dilakukan untuk membantu secara sukarela bagi warga terpapar dan terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan apapun.
Kemudian pada hari Selasa warga mendapatkan BST dari kantor Pos. Kantor Pos membagikan dengan mensentralkan di sejumlah rumah warga.
Saat dibagikan, sejumlah aparat desa sudah menunggu dijalan-jalan warga kembali pulang.
Kemudian mereka meminta potongan BST warga dan menunjukan surat pernyataan ketersediaan warga untuk dipotong. Mereka memotong BST warga yang dipatok Rp300 ribu.
Lalu pun membawa warga untuk beraudensi dengan melayangkan surat pada Jumat (30/7/2021) melalui organisasi 234 Solidarity Community. Kemudian dilaksanakan audensi pada Senin (2/8/2021).
Baca juga: Risma Marah-marah Lagi, Kali Ini Dibikin Jengkel Soal Bansos di Tangerang yang Disunat Rp 50.000
Sayangnya, kepala desa saat itu tidak hadir dan diwakili oleh sekretaris desa (sekdes) dan aparat desa lain. Roski dan warga menanyakan dasar hukum dan alasan pemotongan tersebut.
"Aparat desa beralasan bukan pemotongan tetapi bentuk pengalihan uang untuk sumbangan sukarela dari masyarakat yang terpapar dan terdampak Covid-19," katanya.