BST Warga Dipotong Rp 300 Ribu untuk Bantu Warga oleh Perangkat Desa di Karawang Tanpa Musyawarah
Roski mendengarkan curhatan mereka yang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial dipotong oleh perangkat desa.
Warga tidak puas dengan jawaban dari pemerintah desa dan memilih untuk meninggalkan audensi.
Rencannya warga akan melaporkan kasus pemotongan BST tersebut kepada Kejaksaan Negeri Karawang.
Pengakuan Warga
Seorang warga di Kabupaten Karawang mengaku uang Bantuan Sosial Tunai (BST) jatahnya dipotong Rp 300 ribu.
Adalah Ade Munim (42) Dusun Pasirtalaga RT03/01 Desa Pasirtalaga, Kecamatan Majalaya, Karawang mengaku jika uang BST jatahnya senilai Rp 600 ribu dipotong Rp 300 ribu oleh perangkat desa setempat.
Saat itu Selasa (27/7/2021), Ade Munim mengambil uang BST dari petugas pos di salah satu rumah warga.
Kemudian, setelah mendapatkan uangnya senilai Rp 600 ribu, Ade ditemui oleh perangkat desa yang memintanya uang senilai Rp 300 ribu dengan alasan untuk membantu warga yang terkena dan terdampak Covid-19.
Ade mengaku jika sebelumnya pada Sabtu (24/7/2021), ia diminta tandatangani surat pernyataan.
Namun ia mengakui tidak mengetahui isi surat tersebut dan tidak dijelaskan tujuannya.
"Saya kira untuk dapat BST harus tandatangan. Namanya buru-buru. Saya tandatangan dan tidak ada penjelasannya," katanya.
Ade juga menyayangkan, seharusnya sebelum melakukan pemotongan untuk warga terpapar dan terdampak Covid-19 dilakukan terlebih dahulu musyawarah dengan warga.
"Kalau misalnya sumbnagan itu kan seharusnya diadakan musyawarah dulu," katanya.
Ia berharap kejadian serupa tidak lagi terulang.
Menurutnya itu merupakan hak dari warga yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Baca juga: Blusukan Sendiri di Tangerang Risma Marah-marah Bansos Warga Disunat Rp 50 Ribu oleh Oknum Ini
Menteri Risma Marah-marah