PPKM Diperpanjang

PPKM Diperpanjang, Warga Majalengka yang Bosan Tetap Berwisata, Pengelola Tempat Terapkan Hal Ini

Pasalnya, pengelola kembali harus menutup objek wisata yang sejatinya menggeliat sebelum diberlakukannya kebijakan tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Obyek wisata Paralayang di Desa Sidamukti, Kecamatan/Kabupaten Majalengka 

Termasuk memahami kondisi pemerintah provinsi maupun daerah terkait menerapkan kebijakan tersebut.

"Kami cukup memahami Pemprov dan Pemkab tidak bisa berbuat banyak sekalipun paham kondisi, karena ini keputusan pusat," jelas dia.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah kembali membuka seluruh objek wisata, khususnya di Majalengka.

Sehingga, pengelola tak kelimpungan mencari biaya operasional demi merawat objek wisatanya.

"Kondisi ini dirasakan sama seperti rekan-rekan pengelola destinasi lain. Mudah-mudahan bansos yang sudah diusulkan melalui Disparbud Majalengka segera cair, sehingga meringankan kami," katanya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Informasi itu diumumkan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Adapun, kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak 3 Juli 2021. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved