PPKM Diperpanjang
Berikut Aturan Terkini untuk Tempat Ibadah, Pasar, Mal, PKL, Restoran Saat PPKM Level 4 Diperpanjang
Aturan PPKM Level 4 dijelaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri nomor 27 tahun 2021
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah kabupaten/kota.
Dengan diberlakukannya PPKM Level 4 di sejumlah daerah, tak sedikit masyarakat yang ingin tahu kejelasan tentang aturannya yang terbaru. Terutama aturan di tempat ibadah, mall, pasar, restoran, hingga pedagang kaki lima ( PKL).
Aturan PPKM Level 4 dijelaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri nomor 27 tahun 2021, setelah Presiden Joko Widodo memutuskan secara resmi untuk memperpanjang PPKM yang diumumkan Senin kemarin.
Dalam instruksi Mendagri tersebut membahas mengenai PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 corona virus desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: DAFTAR Daerah PPKM Level 4 dan 3 Sampai 9 Agustus, Juga di Ciayumajakuning, Ini Perbedaan Aturannya
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Begini Kondisi Kasus Covid-19 di Indramayu
Untuk mengetahui apa saja aturan dalam PPKM level 4 yang diperpanjang, berikut adalah aturan terkini pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang dijabarkan pada instruksi Mendagri tersebut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursaberjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Begini Respon Pemkab Sukabumi
d) perhotelan non penanganan karantina;
e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;