PPKM Diperpanjang

Berikut Aturan Terkini untuk Tempat Ibadah, Pasar, Mal, PKL, Restoran Saat PPKM Level 4 Diperpanjang

Aturan PPKM Level 4 dijelaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri nomor 27 tahun 2021

Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
ILUSTRASI: Petugas saat berjaga di depan Masjid Agung Indramayu, Jumat (16/7/2021). Kini pemerintah memutuskan untuk PPKM Level 4 diperpanjang di sejumlah daerah. 

k. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Pemerintah Diminta Dengarkan Saran Epidemiolog dan Ahli Kesmas

l. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

m. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat);

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke
Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. 

Artikel ini telah tayang di Kontan.Id dengan judul; Sampai kapan aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang? Ini aturan terbarunya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved