PPKM Diperpanjang

Berikut Aturan Terkini untuk Tempat Ibadah, Pasar, Mal, PKL, Restoran Saat PPKM Level 4 Diperpanjang

Aturan PPKM Level 4 dijelaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri nomor 27 tahun 2021

Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
ILUSTRASI: Petugas saat berjaga di depan Masjid Agung Indramayu, Jumat (16/7/2021). Kini pemerintah memutuskan untuk PPKM Level 4 diperpanjang di sejumlah daerah. 

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; 

c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10%
(sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

c) penanganan bencana;

d) energi;

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Syarat Dapat Bansos, untuk PKL Juga Ada

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved