PPKM Diperpanjang
DAFTAR Daerah PPKM Level 4 dan 3 Sampai 9 Agustus, Juga di Ciayumajakuning, Ini Perbedaan Aturannya
Sejumlah daerah di Jawa Barat masih harus menerapkan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus 2021.
TRIBUNCIREBON.COM - Sejumlah daerah di Jawa Barat masih harus menerapkan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus 2021.
Pemerintah pusat resmi sudah mengumumkan bahwa penerapan PPKM diperpanjang sampai 9 Agustus.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah pusat hari Senin (2/8/2021).
Presiden Joko Widodo yang mengumumkan langsung perpanjangan PPKM.
Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ia mengeluarkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Satu di antaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 2 Agustus 2021.
Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 di Jawa Barat?
Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa Barat
Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021:
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 4 (empat) yaitu:
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Subang
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 3 (tiga) yaitu: