Soal PPKM Darurat Kembali Diperpanjang atau Tidak, Bupati Majalengka Bilang Begini

Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak mempedulikan kebijakan PPKM Darurat atau kini disebut Level 4 kembali diperpanjang atau tidak.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak mempedulikan kebijakan PPKM Darurat atau kini disebut Level 4 kembali diperpanjang atau tidak.

Hal itu disampaikan Bupati Majalengka, Karna Sobahi selepas kegiatan Pelantikan  dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Majalengka, Senin (2/8/2021).

Karna Sobahi mengatakan, mau disebut apa pun terkait penamaan sebutan sebuah pengendalian masyarakat, pihaknya tidak mempedulikan.

Termasuk, kembali diperpanjangnya atau tidak kebijakan tersebut.

"Jadi begini, saya bersama pak Wabup dan Pak Sekda selalu berprinsip, apapun namanya dari sebuah pengendalian masyarakat.Mau PSBB, mau PPKM mikro, PPKM Darurat atau PPKM level 4, lalu zona merah, zona kuning, zona hijau bagi saya tidak masalah," ujar Karna Sobahi.

Baca juga: Soal Pemotongan Gaji ASN di Majalengka Ternyata Belum Terjadi pada Agustus Begini Kata Ketua Korpri

Baca juga: Vaksinasi Anak di Majalengka Ditargetkan Tuntas 3 Bulan ke Depan, 684 Vaksinator Sudah Siap

Menurut Karna Sobahi, masalah serius yang dihadapi Indonesia, khususnya di Kabupaten Majalengka terhadap pandemi Covid-19, yakni bagaimana mengendalikan masyarakat.

Selain itu, penegakan protokol kesehatan dan mengawasi rakyat yang selama ini diterapkan.

"Masalah yang kita hadapi, masalah yang tidak pernah berubah adalah bagaimana mengendalikan rakyat, mengawasi rakyat dan menegakkan Protokol kesehatan, itu yang penting," ucapnya.

Sebab, lebih jauh Karna menyampaikan, untuk daerah yang masuk kategori zona hijau pun jika masyarakat-nya sendiri tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, kasus Covid-19 akan kembali muncul.

Karena, Karna menyebut, pandemi Covid-19 ini tidak akan selesai dalam waktu dekat.

"Oleh karena itu, hari ini terakhir, dan jika diperpanjang lagi biarkan saja, menurut saya mah. Tidak usah ada batas-batas selesainya suatu daerah dari pengendalian masyarakat itu. Jadi menurut saya, yang ditegakkan itu pengendalian masyarakatnya. Bukan sebuah nama yang akan menghiasi media sosial," jelas dia.

Belum Diumumkan

Pemerintah sendiri saat ini belum mengumumkan apakah PPKM Darurat Level 4 akan kembali diperpanjang.

Adapun, penerapan kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu.

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 berakhir pada hari ini, 2 Agustus 2021.

Lalu akankah PPKM diperpanjang atau berganti nama dengan istilah baru atau tidak diperpanjang?

Pemberlakukan PPKM sudah diberlakukan di sejumlah daerah sejak tanggal 3 Juli 2021 dan baru berakhir pada 2 Agustus 2021, terutama di kawasan Jawa dan Bali.

Kemudian PPKKM dilanjutkan dengan istilah baru, PPKM Level 4 dan PPKM Level 3. Hal ini dilakukan pemerintah karena belum ada tanda-tanda penurunan kasus positif Covid-19.

Baca juga: Halo Pemerintah, Hari Ini PPKM Level 4 Berakhir, Diperpanjang Lagi atau Tidak?

Adanya PPKM tersebut dikeluhkan sejumlah pihak, mulai dari pedagang kaki lima (PKL), Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) hingga Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan masih banyak lagi.

Tidak hanya itu saja, sejumlah PKL di sejumlah daerah pun memilih mengibarkan bendera putih terkait kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Terbaru, sejumlah PKL di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta memasang bendera putih sebagai tanda berkabung dan menyerah karena kondisi perekonomian mereka terpuruk akibat pandemi Covid-19, Jumat (30/7/2021).

Lantas, perlukah PPKM diperpanjang?

"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari World Health Organization (WHO)," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.

Yang pasti pemerintah menegaskan, bahwa PPKM diperpanjang atau tidak didasarkan atas kondisi masing-masing daerah setelah 2 Agustus 2021. 

Baca juga: Heboh Rombongan Artis Jakarta Bisa Wisata ke Geopark Ciletuh Sukabumi, Padahal Lagi PPKM Level 3

Indikator yang dipakai yakni laju penularan (kasus konfirmasi, pasien dirawat di RS, angka kematian), indikator respon kesehatan (testing-positivity rate, tracing atau kontak erat pada kasus konfirmasi, treatment, serta keterisian tempat tidur rumah sakit). Kemudian terakhir adalah indikator kondisi sosial-ekonomi di masyarakat.

Luhut mengklaim bahwa PPKM berdampak pada pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat, sehingga bisa jadi upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Luhut juga meminta, kalaupun terjadi pelonggaran, masyarakat dan semua elemen diminta untuk tetap berhati-hati. Dengan harapan, angka kasus Covid-19 semakin menurun.

"Jadi mohon kesabaran kita semua, karena kita berperang terhadap varian Delta varian yang betul-betul sangat ganas ini," ujar Luhut.

Baca juga: Tak Kuat Hadapi PPKM, Objek Wisata Pantai Bali Indramayu Kibarkan Bendera Putih Tanda Menyerah

Sementara itu, ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menegaskan, perlu tidaknya perpanjangan PPKM tergantung dari kebijakan pemerintah.

Kendati demikian, apabila tidak ada dukungan atau insentif sosial ekonomi kepada masyarakat, pihaknya meminta untuk tidak dipaksakan diperpanjang.

“Kalau mau diteruskan, yang pertama dipertimbangkan adalah yang tahu pemerintah, ada tidak resource-nya secara finansial untuk mendukung masyarakat rawan, insentif sosial ekonomi. Karena ini penting untuk keberhasilan,” ujar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

“Karena PPKM ini sifatnya strategi penguat, bukan utama,” lanjut dia.

Dicky menekankan, pemerintah seharusnya mengejar apa yang selama ini terabaikan. Yakni terkait 3T (testing, tracing, dan treatment), isolasi/karantina serta 5M beserta program vaksinasi.

5M yang dimaksudkannya yaitu:

1. Memakai masker Gunakanlah masker yang sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait, seperti Satgas Penanganan Covid-19, CDC, dan WHO. Diantara rekomendasi masker yang efektif untuk mencegah Covid-19 adalah double masking (masker medis dan masker kain) dan masker N95.

2. Menjaga jarak Menjaga jarak sangat penting untuk mencegah penularan. Jaga jarak dengan orang lain minimal 2 meter. Baca juga: Mengenal Varian Delta Plus yang Mulai Terdeteksi di Indonesia

3. Mencuci tangan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik terbukti ampuh membunuh virus SARS-CoV-2.   Jika Anda sendang di perjalanan dan memiliki keterbatasan akses kepada air, Anda bisa menggunakan hand sanitizer untuk sementara waktu

4. Menghindari kerumunan Pada kerumunan, jarak antar orang sangat terbatas. Ini bisa meningkatkan risiko terpapar virus corona. 

5. Mengurangi mobilitas Mobilitas baik ke kantor, berbelanja, atau tempat lainnya sebaiknya dibatasi agar mengurangi risiko terpapar virus di perjalanan atau saat di tempat tujuan. Maksimalkanlah waktu Anda di rumah saja.

Opsi pemerintah

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan alasan pemerintah memilih untuk menerapkan PPKM di tengah Covid-19 dibanding lockdown seperti negara lain. 

"Jadi memang sempat ada perdebatan, tetapi esensinya yang terjadi dari keduanya adalah pembatasan kegiatan ekonomi," ungkap Suahasil dalam diskusi daring di Jakarta.

Menurut Suahasil, alasan utama penerapan PPKM adalah lapisan masyarakat di Indonesia yang sangat beragam, seperti terdapat kelompok masyarakat miskin atau rentan dan kaya, ada pula kelompok masyarakat yang berada di perkotaan maupun pedesaan, dengan kemampuan ekonomi berbeda-beda.

Dari sektor keuangan di Indonesia pun, lanjut dia, terlihat dinamika lapisan masyarakat Indonesia, yang terlihat dari jumlah tabungan di bawah Rp 1 juta dan di atas Rp 10 juta.

Menurut dia, masyarakat dengan tabungan di bawah Rp 1 juta sudah mulai menarik uangnya untuk kebutuhan sehari-hari di tengah Covid-19, sedangkan nilai tabungan di atas Rp 10 juta justru meningkat di tengah pandemi.

Dalam konteks yang beragam itu, pemerintah pun menyiapkan berbagai bantuan bagi masyarakat yang memerlukan, terutama untuk orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan, tetapi masyarakat yang memerlukan bantuan dan hidup di atas garis kemiskinan juga perlu dibantu.

Oleh karena itu, tambah dia, pemerintah menyiapkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga dan Kartu Sembako kepada 18,8 juta keluarga, meski masyarakat yang berada di garis kemiskinan hanya sekitar 6,5 juta keluarga. Selain itu, terdapat pula Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta keluarga hingga bantuan tunai dari dana desa yang diberikan sesuai dengan ketentuan desa itu sendiri.

Untuk itu, ia menegaskan, pemerintah terus memikirkan bagaimana menciptakan satu set kebijakan untuk membantu masyarakat sesuai dengan lapisannya di tengah pandemi.

Baca juga: Ini Poin Penting SE Menperin soal Mobilitas Kegiatan Industri Masa PPKM "Negara kita bukan negara kecil, ada 270 juta penduduk dengan 34 provinsi yang karakteristiknya beda-beda. Ini yang perlu kita perhatikan, setiap level pemerintahan perlu memperhatikan dengan baik," ucap Suahasil.



Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Berakhir 2 Agustus, Diperpanjang atau Ada Istilah Baru?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/08/02/100724126/ppkm-berakhir-2-agustus-diperpanjang-atau-ada-istilah-baru?page=all.

dan "Perlukah PPKM Level 4 Diperpanjang? Ini Kata Epidemiolog", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/01/113000165/perlukah-ppkm-level-4-diperpanjang-ini-kata-epidemiolog?page=all.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved