Soal Pemotongan Gaji ASN di Majalengka Ternyata Belum Terjadi pada Agustus Begini Kata Ketua Korpri

Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Majalengka, Drs H Abdul Ghani MSi menegaskan, sejauh ini belum ada regulasi

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
ILUSTRASI: ASN di lingkungan Pemkab Majalengka saat dalam suatu acara di Lapangan Tenis Setda, Kamis (01/10/2020) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Majalengka, Drs H Abdul Ghani MSi menegaskan, sejauh ini belum ada regulasi yang ditetapkan terkait wacana pemotongan gaji bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Majalengka.

Hal tersebut menyusul adanya wacana pemotongan gaji bagi ASN di kota angin mulai Agustus sekarang.

"Berbicara pemotongan gaji sampai sekarang belum terjadi. Mungkin ini hanya bersifat imbauan saja yang sering disarankan oleh pemerintah pusat, provinsi hingga daerah sebagai gotong royong pegawai membantu penanganan Covid-19 ini," ujar Ghani, saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Soal Pemotongan Gaji ASN Majalengka Oleh Bupati, Begini Pandangan Ketua DPRD Edy Anas Djunaedi

Menurutnya, Korpri sejatinya telah menyampaikan kepada pemerintah bahwa daerah lebih baik mengoptimalkan penganggaran berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 itu sendiri, seperti dari APBD untuk refocusing.

Ghani mengatakan, semua tidak mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.

Terlebih belakangan ini angka kasus baik di tingkat daerah, provinsi hingga skala nasional berkembang lagi.

"Kami pastikan hal itu belum terjadi. Ini sifatnya hanya imbauan dari pemerintah, misalnya di suatu dinas para pegawainya bisa membantu sesama pegawai maupun masyarakat di lingkungannya ketika ada pasien isoman dan lain sebagainya," ucapnya.

Ia menjelaskan, budaya dan kultur bangsa Indonesia adalah gotong royong yang kembali harus ditingkatkan.

Pihaknya memastikan sampai saat ini tidak ada keputusan, maupun surat edaran, hingga PP dan lainnya terkait teknis soal itu.

Ini hanya sebatas imbauan, karena pemerintah menilai ASN itu mungkin masih memiliki gaji dan tunjangan yang masih tetap ada.

Berbeda dengan masyarakat yang bekerja harian.

"Sehingga PNS juga harus dilibatkan dalam solidaritas sosial untuk bersama-sama membantu kondisi saat ini. Sejatinya bukan hanya ASN melainkan pengusaha dan lainnya," jelas dia.

Inspektur Kabupaten Majalengka ini memastikan, bahwa wacana itu belum pernah ada instruksi dipotong.

Sementara ia mendengar informasi baik dari presiden dan menteri guna mengimbau untuk bergotong royong.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved