Senangnya Pedagang Seblak di Majalengka Ini Sekarang Boleh Layani Pembeli Makan di Tempat
Pembatasan waktu yang ditetapkan pemerintah sendiri, yakni makan di tempat yang mana diperbolehkan dengan waktu maksimal hanya 20-30 menit
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Menurutnya juga, waktu 20 menit dirasa cukup untuk seseorang menghabiskan satu porsi makanan.
"Logika pemerintah mungkin 20 menit itu maksudnya setelah makan selesai itu yasudah pulang saja. Karena kalau cuma makan doang mah cukup lah 20 menit," katanya.
Dibolehkan makan di tempat juga disambut baik oleh masyarakat.
Mia Silvina (20) misalnya, pembeli seblak di warung milik Ivan mengakui sempat kebingungan mencari makan saat PPKM Darurat kemarin.
Baca juga: Ramai Tajuk Jokowi End Game, Anggota DPR R Asal Majalengka: Hanya Bergaung di Media Sosial
"Kemarin pas ga boleh itu jadi jarang jajan, bingung mau beli di mana banyak yang tutup juga soalnya. Saya juga gak suka delivery makanan gitu karena rumah kan jauh Bantarujeg," ujarnya.
Meski begitu waktu 20 menit, kata Mia, dirasa kurang cukup lama untuk seseorang menghabiskan makanan.
Menurutnya cara makan tiap orang yang berbeda-beda jadi alasannya.
"Untuk aturan 20 menit ini buat kita mungkin agak kurang karena tiap orang beda cara makannya, ada yang cepet ada yang lambat. Tapi demi mencegah penyebaran Covid-19 yasudah," ucap Mia yang diamini rekannya, Isti.