Senangnya Pedagang Seblak di Majalengka Ini Sekarang Boleh Layani Pembeli Makan di Tempat
Pembatasan waktu yang ditetapkan pemerintah sendiri, yakni makan di tempat yang mana diperbolehkan dengan waktu maksimal hanya 20-30 menit
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pengusaha kuliner kini bisa sedikit bernafas lega setelah pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan melayani makan ditempat dengan adanya pembatasan waktu.
Pembatasan waktu yang ditetapkan pemerintah sendiri, yakni makan di tempat yang mana diperbolehkan dengan waktu maksimal hanya 20 hingga 30 menit sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah.
Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat para pengusaha kuliner mengaku senang dengan adanya kelonggaran tersebut.
Seperti yang dirasakan Ivan Taufik, pemilik warung Seblak Ceker Naga di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.
"Alhamdulillah ada keringanan seperti ini kita bersyukur sekali," ujar Ivan saat ditemui Tribun di warungnya, Senin (26/7/2021).

Menurut Ivan, dengan dibolehkannya pembeli makan di tempat sangat berdampak besar terhadap omset penjualan.
Pasalnya selama masa PPKM Darurat kemarin, Ia mengalami penurunan omset yang sangat drastis hingga 90 persen.
Meskipun kata Ivan masih banyak masyarakat yang datang ke warungnya untuk makan di tempat, tapi Ia tidak berani mengambil risiko dengan melayani pembeli tersebut.
"Kemarin pas PPKM Darurat ya jelas menurun sekali hingga 90 persen, kemarin emang sih banyak yang datang mau makan di sini tapi kita gamau takut didenda. Kalau sekarang ada kebijakan ini ya alhamdulillah," ucapnya.
Per hari ini, Ivan juga mulai melayani pembeli yang ingin makan di tempat.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jumlah RT Zona Merah di Majalengka Masih Banyak, Ini Daftarnya
Ia pun mengungkapkan telah meminta karyawannya untuk mensosialisasikan aturan waktu makan kepada pelanggan yang datang.
"Sosialisasi semampu kita aja, kita kasih tulisan di struk jam dia datang, kemudian diingatkan oleh pelayan. Pelanggan kita kasih tahu bahwa cuma boleh 20 menit."
"20 menit ini kita hitung saat menu makanan kita taruh di meja. Jadi kita minta kerjasama ke pelanggan karena buat ikuti aturan ini, sudah seharusnya bersyukur karena diberi kelonggaran ini (makan di tempat)," jelas dia.
Ivan juga mengungkapkan, pembatasan waktu makan di tempat yang dibuat pemerintah semata-mata adalah upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona.