PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Pintu Masuk Kota Cirebon Masih Disekat

Para pengendara diminta menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen maupun swab test PCR.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah petugas saat memeriksa persyaratan para pengendara untuk memasuki wilayah Kota Cirebon di Posko Penyekatan Krucuk, Kota Cirebon, Senin (26/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PPKM level 4 di Kota Cirebon diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Karenanya, petugas gabungan masih menyekat empat ruas jalan yang menjadi pintu masuk Kota Cirebon.

Petugas gabungan TNI - Polri tampak memeriksa setiap kendaraan yang hendak memasuki Kota Udang.

Para pengendara diminta menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen maupun swab test PCR.

Selain itu, pengendara juga harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Terungkap Ada Foto Kades Nikahi Anggota DPRD Kuningan saat PPKM Darurat, Begini Kata Warga dan Camat

Baca juga: SEBELAS Kabupaten dan Kota di Jabar Bisa Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya Yang Diperlonggar 

Jika seluruh persyaratan tersebut dinyatakan lengkap maka pengendara diizinkan melintasi pos penyekatan dan masuk wilayah Kota Cirebon.

Namun, jika persyaratan itu tidak lengkap maka petugas akan memutarbalikkan pengendara ke daerah asalnya.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan, penyekatan itu dilaksanakan di perbatasan Kota Cirebon.

"Empat posko penyekatan perbatasan berada di Krucuk, Kedawung, Penggung, dan Kalijaga," kata La Ode Habibi Ade Jama saat ditemui di Pos Penyekatan Krucuk, Kota Cirebon, Senin (26/7/2021).

Ia mengatakan, penyekatan tersebut dilaksanakan hingga masa PPKM level 4 selesai, yakni 2 Agustus 2021.

Menurut dia, seluruh pos penyekatan tersebut bakal dijaga ketat selama 24 jam oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya.

"Penyekatan juga dilaksanakan di 18 ruas jalan di seluruh wilayah Kota Cirebon," ujar La Ode Habibi Ade Jama.

16 Daerah Terapkan PPKM Level 4

- Sebanyak 11 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat akan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Sedangkan 16 kabupaten dan kota lainnya masih akan melaksanakan PPKM Level 4.

Hal itu diumumkan langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui akun instagramnya, Minggu (25/7/2021).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rakor virtual Kampanye 3M di era PPKM Level dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (23/7/2021)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat rakor virtual Kampanye 3M di era PPKM Level dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (23/7/2021) (Biro Adpim Jabar)

Baca juga: Ini Daftar 11 Kota/Kabupaten di Jabar yang Akan Terapkan PPKM Level 3, Keterisian RS Terus Membaik

Baca juga: Di Hari Terakhir PPKM Level 4, Polisi Kuningan Datangi Rumah Makan Cek Penerapan Aturan

"Presiden malam tadi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021. Secara umum situasi membaik namun belum terkendali sepenuhnya. Namun, Alhamdulillah ada 11 Daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran," kata Ridwan Kamil.

Sedangkan, katanya, untuk 16 daerah lainnya yang masih berada di PPKM Level 4, masih harus berjuang untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik.

"Keterisian RS untuk covid di Jabar juga terus membaik, hari ini turun lagi ke 69 persen. Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga ke depannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1," katanya.

Ia pun kembali memohon maaf dan berharap dengan kerja sama semua pihak, semua ketidaknyamanan ini bisa diakhiri secepatnya.

Penentuan Level 1-4 menyesuaikan dengan standar WHO terkait indeks kasus harian, kesembuhan, kematian, BOR, testing tracing, dan lainnya.

Baca juga: PPKM Darurat Strategi Batasi Mobilitas dan Tekan Kasus Covid-19

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Bupati Indramayu Langsung Beri Respons, Ini Katanya

Dalam unggahan tersebut, Ridwan Kamil mengatakan yang masuk Level 3 adalah :

- Kabupaten Sukabumi,

- Kabupaten Subang,

- Kabupaten Pangandaran,

- Kabupaten Majalengka,

- Kabupaten Kuningan,

- Kabupaten Indramayu,

- Kabupaten Garut,

- Kabupaten Cirebon,

- Kabupaten Cianjur,

- Kabupaten Ciamis, dan

- Kabupaten Tasikmalaya. 

Aturan dalam PPKM Level 3 :

Di 11 kabupaten ini, semua perusahaan nonesensial masih melakukan Work From Home atau bekerja di rumah.

Sementara semua perusahaan esensial dan kritikal sudah bisa bekerja di kantor 100 persen, toko-toko bisa dibuka dengan 50 persen kapasitas pengunjung sampai pukul 20.00, pasar dibuka sampai 50 persen kapasitas sampai jam 15.00.

Kemudian mall bisa dibuka sampai 25 persen kapasitas pengunjung dan sampai jam 17.00, PKL bisa buka sampai pukul 20.00, warung makan bisa buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen sampai jam 20.00 dan setiap pengunjung maksimal di tempat selama 30 menit.

Kemudian rumah ibadah kembali dibuka dengan kapasitas 25 persen, pernikahan bisa digelar dengan peserta sampai 20 orang tanpa makan di tempat, transportasi berjalan 75 persen. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved