PPKM Level 4

PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Bupati Indramayu Langsung Beri Respons, Ini Katanya

Ia menyemangati semua elemen masyarakat semangat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com
PPKM Leevel 3 dan Level 4 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4.

Kebijakan tersebut akan diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021.

Kabupaten Indramayu sendiri diketahui saat ini masuk dalam kategori PPKM Level 3.

Adanya pengumuman tersebut pun langsung disikapi oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Ia menyemangati semua elemen masyarakat semangat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"PPKM sampai 2 Agustus, tapi dengan penyesuaian, bismillah. Masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan dan segera vaksin, insya Allah kita bisa bersama," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli Hingga 2 Agustus dengan Pelonggaran

Baca juga: Jokowi Sengaja ke Apotek di Bogor Cari Obat Antivirus, tapi Kosong, Selanjutnya Ini yang Dilakukan

Baca juga: Bupati Indramayu Nina Agustina Bagi-bagi Uang dan Sembako untuk Pedagang Kaki Lima saat PPKM Darurat

Berdasarkan data pemantauan Covid-19 di Kabupaten Indramayu, diketahui ada penambahan sebanyak 75 kasus baru terkonfirmasi pada hari ini.

Selain itu, jumlah pasien yang masih dirawat pun berkurang sebanyak 61 orang dan penambahan pasien sembuh sebanyak 129 orang.

Sedangkan untuk pasien yang meninggal dunia bertambah sebanyak 7 orang.

Secara kumulatif, total kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu sudah mencapai 14.664 orang.

Dengan rincian, masih dirawat sebanyak 1.568 orang, sembuh 12.430 orang, dan meninggal dunia 666 orang.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, Selasa (22/6/2021).
Bupati Indramayu, Nina Agustina, Selasa (22/6/2021). (Handhika Rahman/Tribuncirebon.com)

Seperti diketahui pengumuman keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Baca juga: Jokowi Cari Oseltamivir, Gentromicyn, Favipiravir, dan Multivitamin ke Apotek, Stok Kosong Semua

Baca juga: PPKM Darurat Selesai Hari Ini, Apakah Diperpanjang? Simak Instruksi Presiden Jokowi Ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved