Kapolsek Losarang Cegah Keluarga yang Nekat Makamkan Jenazah Covid-19 Tanpa Prokes dengan Sholawat

Masih disampaikan Kompol Mashudi, dirinya lalu melantunkan sholawat Nabi Muhammad SAW untuk meredam keinginan keluarga tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
foto istimewa/Polsek Losarang
Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi saat mengedukasi keluarga jenazah Covid-19 yang hendak memakamkan jenazah tanpa prokes di Desa Cemara Kulon, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (17/7/2021) kemarin. 

"Solus Populi Suprema Lex Esto, karena keselamatan rakyat adalah Hukum tertinggi, semoga ini dapat memberikan solusi dan perlindungan agar kakek tersebut terhindar dari penyebaran Covid-19 karena tidak pakai masker," ujar dia.

Baca juga: Kuli Bangunan Dipecat Bos karena Tak Pakai Masker, Sekarang Dia Menganggur, Ngaku Mau Istirahat Dulu

Juga Tegas

Selain mengedepankan tindakan penuh empati dan kemanusiaan, kepolisian Indramayu juga tetap tegas menindak mereka yang melanggar aturan.

Sebanyak 4 minimarket di wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu divonis bersalah karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) darurat atau PPKM Darurat.

Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dalam sidang tindak pidana ringan atau Tipiting dalam rangka penegakan protokol kesehatan di Aula Balai Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Selasa (6/7/2021).

Sebelumnya, keempat toko tersebut terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan saat aparat gabungan melakukan razia PPKM Darurat Indramyu.

Baca juga: Kades Bogor Diberhentikan Sementara, DPMD Indramayu Beri Arahan Ini kepada Para Kades Lain

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi mengatakan, keempat minimarket itu yakni Alfamart Losarang Da'Annur, Toko Ceria Mart Muntur, Alfamart Jangga, dan Alfamart Rajaiyang.

"Memberikan penindakan Tipiring kepada pemilik minimarket yang tidak mematuhi Prokes, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak menerapkan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan Thermogun kepada pembeli yang datang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Kompol Mashudi menyampaikan, keempatnya telah melanggar Pasal 34 Peraturan Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

Adapun sanksi yang diberikan, masing-masing divonis dengan putusan denda sebesar Rp 5 juta atau hukuman kurungan 5 hari.

Baca juga: Warga di Indramayu Protes Soal Anggaran Covid-19, Laporkan Kades Hingga Diberhentikan Sementara

Dalam razia tersebut, disampaikan Kompol Mashudi, petugas juga memberikan teguran tertulis, teguran lisan, dan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Teguran tertulis kami berikan kepada 4 Orang, teguran lisan 10 orang, dan tindakan fisik 7 orang," ujar dia.

Tak Main-main

Polres Indramayu tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi setiap pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sejumlah pemilik toko yang melanggar PPKM Darurat itu pun langsung ditertibkan dan dibawa ke persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved