PPKM Darurat Indramayu

Kades Bogor Diberhentikan Sementara, DPMD Indramayu Beri Arahan Ini kepada Para Kades Lain

Ia dilaporkan masyarakatnya sendiri karena tidak maksimal memanfaatkan anggaran Dana Desa untuk keperluan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Dok. Diskominfo Indramayu
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indramayu, Sugeng Heriyanto saat menyerahkan SK Pemberhentian Sementara Kades Bogor Eni Suprapti kepada Camat Sukra. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heriyanto meminta kejadian yang menimpa Kepala Desa (Kades) Bogor, Eni Suprapti bisa menjadi pelajaran.

Ia dilaporkan masyarakatnya sendiri karena tidak maksimal memanfaatkan anggaran Dana Desa untuk keperluan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Laporan tersebut berujung dengan diberhentikannya sementara Eni Suprapti dari jabatan Kades Bogor selama 3 bulan.

Baca juga: Warga di Indramayu Protes Soal Anggaran Covid-19, Laporkan Kades Hingga Diberhentikan Sementara

Surat Keputusan (SK) tersebut sudah ditandatangani Bupati Indramayu per tanggal 28 Juni 2021 dan diserahkan kepada Camat Sukra.

Sugeng Heriyanto pun berharap, para Kades di Kabupaten Indramayu dapat mengambil pelajaran dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. 

Terlebih, di masa pandemi Covid-19, banyak warga yang membutuhkan pertolongan pemerintah.

"Kasihan, kan karena PPKM Darurat apalagi isolasi mandiri, tidak bisa bekerja, nah dibantulah dengan dana desa itu," ujar dia, Selasa (6/7/2021).

Sugeng Heriyanto menjelaskan, anggaran Dana Desa sejatinya sudah dicairkan. 

Baca juga: Tegas, Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kades Bogor Karena Tak Maksimal Jalankan PPKM Darurat

Para Kades bisa memanfaatkan 8 persen anggaran untuk keperluan PPKM dan 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) demi meringankan beban masyarakat.

BLT Dana Desa ini diperuntukan selama 5 bulan, masing-masing penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulannya.

Masih dijelaskan Sugeng Heriyanto, sekarang ini, rata-rata desa di Kabupaten Indramayu baru menyalurkan bantuan sebanyak 2-3 kali dari total 5 kali penyaluran.

Ia pun meminta, bantuan BLT Dana Desa ini bisa secara keseluruhan dapat dicairkan hingga akhir Juli 2021 nanti.

"Kami juga meminta para Kades untuk segera mencairkan bantuan tersebut," ujar dia.

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, pemberhentian sementara ini berawal dari laporan masyarakat yang memprotes kinerja Eni Suprapti dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca juga: Tegas, Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kades Bogor Karena Tak Maksimal Jalankan PPKM Darurat

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved