PPKM Darurat Indramayu
Tegas, Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kades Bogor Karena Tak Maksimal Jalankan PPKM Darurat
Sikap tegas ditunjukan pemerintah Kabupaten Indramayu dengan lakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Eni Suprapti
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sikap tegas ditunjukkan pemerintah Kabupaten Indramayu dengan melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Eni Suprapti.
Pasalnya, Eni Suprapti dinilai tidak bisa menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan baik guna menanggulangi pandemi Covid-19.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, Kepala Desa yang bersangkutan laporkan langsung oleh masyarakatnya sendiri.
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Tol Paster Hari Ini, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik, Antrean Panjang
Mereka menilai, Eni Suprapti telah gagal karena tidak memiliki pedulian kepada masyarakat.
Ia diketahui tidak memaksimalkan anggaran Dana Desa untuk kepentingan masyarakat selama penerapan PPKM di desa setempat.
"Intinya Kuwu (Kepala Desa, red) yang bersangkutan tidak bisa menjalankan PPKM Darurat dan tidak maksimal menangani masyarakat yang terpapar covid-19," ujar dia, Selasa (6/7/2021).
Masih disampaikan Nina Agustina, dalam penanganan pandemi Covid-19, peran pemerintah desa sangat diperlukan sebagai panjang tangan pemerintah kabupaten.
Baca juga: Satgas Covid-19 Jabar Klaim Suplai Oksigen ke RS Terpenuhi, Jasa Sarana Jelaskan Isu Oksigen Gratis
Pemerintah Desa harus dapat menanggulangi serta merespon dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indramayu, Sugeng Heriyanto menambahkan, pemberhentian sementara terhadap Kades Bogor, Eni Suprapti sudah ditandatangani Bupati.
Surat Keputusan (SK) itu mulai berlaku sejak 28 Juni 2021 sampai dengan 3 bulan ke depan dan surah diserahkan kepada Camat Sukra sebagai tindak lanjut.
"Pengganti sementara adalah jurutulis sebagai Plh," ujar dia.
Sugeng Heriyanto menjelaskan, selama 3 bulan ke depan, pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu akan melakukan kajian serta evaluasi soal keputusan pemberhentian sementara ini.
Hasil evaluasi itu yang akan menentukan apakah Eni Suprapti dapat bertugas kembali menjadi Kades Bogor atau diberhentikan secara permanen.
"Ini ranah kewenangannya Inspektorat. Nanti kajiannya Inspektorat yang menentukan," ujar dia.