PPKM Darurat Indramayu
Tegas, Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kades Bogor Karena Tak Maksimal Jalankan PPKM Darurat
Sikap tegas ditunjukan pemerintah Kabupaten Indramayu dengan lakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Eni Suprapti
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Sugeng Heriyanto meminta kejadian yang menimpa Kepala Desa (Kades) Bogor, Eni Suprapti bisa menjadi pelajaran.
Ia dilaporkan masyarakatnya sendiri karena tidak maksimal memanfaatkan anggaran Dana Desa untuk keperluan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Laporan tersebut berujung dengan diberhentikannya sementara Eni Suprapti dari jabatan Kades Bogor selama 3 bulan.
Baca juga: Warga di Indramayu Protes Soal Anggaran Covid-19, Laporkan Kades Hingga Diberhentikan Sementara
Sugeng Heriyanto pun berharap, para Kades di Kabupaten Indramayu dapat mengambil pelajaran dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Terlebih, di masa pandemi Covid-19, banyak warga yang membutuhkan pertolongan pemerintah.
"Kasihan, kan karena PPKM Darurat apalagi isolasi mandiri, tidak bisa bekerja, nah dibantulah dengan dana desa itu," ujar dia, Selasa (6/7/2021).
Sugeng Heriyanto menjelaskan, anggaran Dana Desa sejatinya sudah dicairkan.
Baca juga: Tegas, Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kades Bogor Karena Tak Maksimal Jalankan PPKM Darurat
Para Kades bisa memanfaatkan 8 persen anggaran untuk keperluan PPKM dan 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) demi meringankan beban masyarakat.
BLT Dana Desa ini diperuntukan selama 5 bulan, masing-masing penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulannya.
Masih dijelaskan Sugeng Heriyanto, sekarang ini, rata-rata desa di Kabupaten Indramayu baru menyalurkan bantuan sebanyak 2-3 kali dari total 5 kali penyaluran.
Ia pun meminta, bantuan BLT Dana Desa ini bisa secara keseluruhan dapat dicairkan hingga akhir Juli 2021 nanti.
"Kami juga meminta para Kades untuk segera mencairkan bantuan tersebut," ujar dia.