PPKM Darurat Indramayu

Tegas, Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kades Bogor Karena Tak Maksimal Jalankan PPKM Darurat

Sikap tegas ditunjukan pemerintah Kabupaten Indramayu dengan lakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Eni Suprapti

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Dok. Diskominfo Indramayu
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indramayu, Sugeng Heriyanto saat menyerahkan SK Pemberhentian Sementara Kades Bogor Eni Suprapti kepada Camat Sukra. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sikap tegas ditunjukkan pemerintah Kabupaten Indramayu dengan melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Eni Suprapti.

Pasalnya, Eni Suprapti dinilai tidak bisa menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan baik guna menanggulangi pandemi Covid-19.

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, Kepala Desa yang bersangkutan laporkan langsung oleh masyarakatnya sendiri.

Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Tol Paster Hari Ini, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik, Antrean Panjang

Mereka menilai, Eni Suprapti telah gagal karena tidak memiliki pedulian kepada masyarakat.

Ia diketahui tidak memaksimalkan anggaran Dana Desa untuk kepentingan masyarakat selama penerapan PPKM di desa setempat.

"Intinya Kuwu (Kepala Desa, red) yang bersangkutan tidak bisa menjalankan PPKM Darurat dan tidak maksimal menangani masyarakat yang terpapar covid-19," ujar dia, Selasa (6/7/2021).

Masih disampaikan Nina Agustina, dalam penanganan pandemi Covid-19, peran pemerintah desa sangat diperlukan sebagai panjang tangan pemerintah kabupaten.

Baca juga: Satgas Covid-19 Jabar Klaim Suplai Oksigen ke RS Terpenuhi, Jasa Sarana Jelaskan Isu Oksigen Gratis

Pemerintah Desa harus dapat menanggulangi serta merespon dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indramayu, Sugeng Heriyanto menambahkan, pemberhentian sementara terhadap Kades Bogor, Eni Suprapti sudah ditandatangani Bupati.

Surat Keputusan (SK) itu mulai berlaku sejak 28 Juni 2021 sampai dengan 3 bulan ke depan dan surah diserahkan kepada Camat Sukra sebagai tindak lanjut.

"Pengganti sementara adalah jurutulis sebagai Plh," ujar dia.

Sugeng Heriyanto menjelaskan, selama 3 bulan ke depan, pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu akan melakukan kajian serta evaluasi soal keputusan pemberhentian sementara ini.

Hasil evaluasi itu yang akan menentukan apakah Eni Suprapti dapat bertugas kembali menjadi Kades Bogor atau diberhentikan secara permanen.

"Ini ranah kewenangannya Inspektorat. Nanti kajiannya Inspektorat yang menentukan," ujar dia.

Sugeng Heriyanto meminta kejadian yang menimpa Kepala Desa (Kades) Bogor, Eni Suprapti bisa menjadi pelajaran.

Ia dilaporkan masyarakatnya sendiri karena tidak maksimal memanfaatkan anggaran Dana Desa untuk keperluan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Laporan tersebut berujung dengan diberhentikannya sementara Eni Suprapti dari jabatan Kades Bogor selama 3 bulan.

Baca juga: Warga di Indramayu Protes Soal Anggaran Covid-19, Laporkan Kades Hingga Diberhentikan Sementara

Sugeng Heriyanto pun berharap, para Kades di Kabupaten Indramayu dapat mengambil pelajaran dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. 

Terlebih, di masa pandemi Covid-19, banyak warga yang membutuhkan pertolongan pemerintah.

"Kasihan, kan karena PPKM Darurat apalagi isolasi mandiri, tidak bisa bekerja, nah dibantulah dengan dana desa itu," ujar dia, Selasa (6/7/2021).

Sugeng Heriyanto menjelaskan, anggaran Dana Desa sejatinya sudah dicairkan. 

Baca juga: Tegas, Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kades Bogor Karena Tak Maksimal Jalankan PPKM Darurat

Para Kades bisa memanfaatkan 8 persen anggaran untuk keperluan PPKM dan 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) demi meringankan beban masyarakat.

BLT Dana Desa ini diperuntukan selama 5 bulan, masing-masing penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulannya.

Masih dijelaskan Sugeng Heriyanto, sekarang ini, rata-rata desa di Kabupaten Indramayu baru menyalurkan bantuan sebanyak 2-3 kali dari total 5 kali penyaluran.

Ia pun meminta, bantuan BLT Dana Desa ini bisa secara keseluruhan dapat dicairkan hingga akhir Juli 2021 nanti.

"Kami juga meminta para Kades untuk segera mencairkan bantuan tersebut," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved