PPKM Darurat Indramayu
Kades Bogor Diberhentikan Sementara, DPMD Indramayu Beri Arahan Ini kepada Para Kades Lain
Ia dilaporkan masyarakatnya sendiri karena tidak maksimal memanfaatkan anggaran Dana Desa untuk keperluan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
"Intinya Kuwu (Kepala Desa) yang bersangkutan tidak bisa menjalankan PPKM Darurat dan tidak maksimal menangani masyarakat yang terpapar covid-19," ujar dia, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, Eni Suprapti tidak memaksimalkan anggaran Dana Desa untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indramayu, Sugeng Heriyanto, menambahkan, padahal anggaran Dana Desa itu sejatinya sudah dicairkan.
Kepala Desa diberikan kewenangan untuk memanfaatkan 8 persen dari total anggaran Dana Desa yang diterima untuk keperluan PPKM.
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Tol Paster Hari Ini, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik, Antrean Panjang
Diantaranya untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang PPKM seperti pengadaan masker, hand sanitizer, tempat mencuci tangan dan lain sebagainya.
Anggaran itu bisa juga dipergunakan untuk membantu kebutuhan makan bagi warga yang menjalankan isolasi mandiri karena terpapar covid-19.
"Itu pada prinsipnya bisa saja menggunakan anggaran Dana Desa selama untuk penanggulangan Covid-19," ujarnya.
Masih dijelaskan Sugeng Heriyanto, termasuk penggunaan sebesar 40 persen untuk keperluan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Warga penerima manfaat mendapat bantuan sebesar Rp 300 per bulannya selama 5 bulan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menargetkan, bantuan BLT Dana Desa ini bisa secepatnya dicairkan para Kades pada akhir Juli 2021.
"Kami juga meminta para Kades untuk segera mencairkan bantuan tersebut," ujar dia.
"Pengganti sementara adalah jurutulis sebagai Plh," ujar dia.
Sugeng Heriyanto menjelaskan, selama 3 bulan ke depan, pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu akan melakukan kajian serta evaluasi soal keputusan pemberhentian sementara ini.
Hasil evaluasi itu yang akan menentukan apakah Eni Suprapti dapat bertugas kembali menjadi Kades Bogor atau diberhentikan secara permanen.
"Ini ranah kewenangannya Inspektorat. Nanti kajiannya Inspektorat yang menentukan," ujar dia.