PPKM Darurat Indramayu
Kades Bogor Diberhentikan Sementara, DPMD Indramayu Beri Arahan Ini kepada Para Kades Lain
Ia dilaporkan masyarakatnya sendiri karena tidak maksimal memanfaatkan anggaran Dana Desa untuk keperluan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heriyanto meminta kejadian yang menimpa Kepala Desa (Kades) Bogor, Eni Suprapti bisa menjadi pelajaran.
Ia dilaporkan masyarakatnya sendiri karena tidak maksimal memanfaatkan anggaran Dana Desa untuk keperluan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Laporan tersebut berujung dengan diberhentikannya sementara Eni Suprapti dari jabatan Kades Bogor selama 3 bulan.
Baca juga: Warga di Indramayu Protes Soal Anggaran Covid-19, Laporkan Kades Hingga Diberhentikan Sementara
Surat Keputusan (SK) tersebut sudah ditandatangani Bupati Indramayu per tanggal 28 Juni 2021 dan diserahkan kepada Camat Sukra.
Sugeng Heriyanto pun berharap, para Kades di Kabupaten Indramayu dapat mengambil pelajaran dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Terlebih, di masa pandemi Covid-19, banyak warga yang membutuhkan pertolongan pemerintah.
"Kasihan, kan karena PPKM Darurat apalagi isolasi mandiri, tidak bisa bekerja, nah dibantulah dengan dana desa itu," ujar dia, Selasa (6/7/2021).
Sugeng Heriyanto menjelaskan, anggaran Dana Desa sejatinya sudah dicairkan.
Baca juga: Tegas, Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kades Bogor Karena Tak Maksimal Jalankan PPKM Darurat
Para Kades bisa memanfaatkan 8 persen anggaran untuk keperluan PPKM dan 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) demi meringankan beban masyarakat.
BLT Dana Desa ini diperuntukan selama 5 bulan, masing-masing penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulannya.
Masih dijelaskan Sugeng Heriyanto, sekarang ini, rata-rata desa di Kabupaten Indramayu baru menyalurkan bantuan sebanyak 2-3 kali dari total 5 kali penyaluran.
Ia pun meminta, bantuan BLT Dana Desa ini bisa secara keseluruhan dapat dicairkan hingga akhir Juli 2021 nanti.
"Kami juga meminta para Kades untuk segera mencairkan bantuan tersebut," ujar dia.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, pemberhentian sementara ini berawal dari laporan masyarakat yang memprotes kinerja Eni Suprapti dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Tegas, Bupati Indramayu Berhentikan Sementara Kades Bogor Karena Tak Maksimal Jalankan PPKM Darurat
"Intinya Kuwu (Kepala Desa) yang bersangkutan tidak bisa menjalankan PPKM Darurat dan tidak maksimal menangani masyarakat yang terpapar covid-19," ujar dia, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, Eni Suprapti tidak memaksimalkan anggaran Dana Desa untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indramayu, Sugeng Heriyanto, menambahkan, padahal anggaran Dana Desa itu sejatinya sudah dicairkan.
Kepala Desa diberikan kewenangan untuk memanfaatkan 8 persen dari total anggaran Dana Desa yang diterima untuk keperluan PPKM.
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Tol Paster Hari Ini, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik, Antrean Panjang
Diantaranya untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang PPKM seperti pengadaan masker, hand sanitizer, tempat mencuci tangan dan lain sebagainya.
Anggaran itu bisa juga dipergunakan untuk membantu kebutuhan makan bagi warga yang menjalankan isolasi mandiri karena terpapar covid-19.
"Itu pada prinsipnya bisa saja menggunakan anggaran Dana Desa selama untuk penanggulangan Covid-19," ujarnya.
Masih dijelaskan Sugeng Heriyanto, termasuk penggunaan sebesar 40 persen untuk keperluan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Warga penerima manfaat mendapat bantuan sebesar Rp 300 per bulannya selama 5 bulan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menargetkan, bantuan BLT Dana Desa ini bisa secepatnya dicairkan para Kades pada akhir Juli 2021.
"Kami juga meminta para Kades untuk segera mencairkan bantuan tersebut," ujar dia.
"Pengganti sementara adalah jurutulis sebagai Plh," ujar dia.
Sugeng Heriyanto menjelaskan, selama 3 bulan ke depan, pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu akan melakukan kajian serta evaluasi soal keputusan pemberhentian sementara ini.
Hasil evaluasi itu yang akan menentukan apakah Eni Suprapti dapat bertugas kembali menjadi Kades Bogor atau diberhentikan secara permanen.
"Ini ranah kewenangannya Inspektorat. Nanti kajiannya Inspektorat yang menentukan," ujar dia.