Idul Adha 2021

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ustaz Abdul Somad: Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNCIREBON.COM - Apakah boleh orang yang sudah meninggal kemudian kurban?

Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Sedangkan orang yang sudah meninggal tak lagi bisa melakukan ibadah.

Lalu, jika tetap berkurban atas nama mereka, apakah akan sampai pahalanya?

Dua hal mengenai ibadah kurban tersebut merupakan persoalan yang paling sering dibahas menjelang perayaan hari raya Idul Adha.

Untuk diketahui, pemerintah berdasarkan sidang Isbat pada Sabtu (10/7/2021) lalu sudah menetapkan bahwa awal bulan Dzulhijjah 1442 H atau 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Minggu 11 Juli 2021.

Sehingga 10 Dzulhijjah 1442 H atau Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.

Dalam ajaran Islam, kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada setiap muslim.

Salah satu perintah berkurban terdapat dalam QS Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."

Besarnya keutamaan dan pahala kurban membuat banyak umat muslim berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah sunnah ini pada setiap lebaran Idul Adha.

Lantas bagaimana dengan kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Apakah pahalanya tetap sampai pada mereka, sementara diketahui bahwa orang sudah meninggal semua amalnya sudah terputus kecuali tiga perkara.

Yakni ilmu yang bermanfaat, sedekah jariyah dan doa dari anak sholeh.

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.

Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Cara Membagikan Daging Kurban yang Dianjurkan Pemerintah Saat PPKM Darurat, Jangan Pakai Kupon

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut mazhab Syafi’i, dalam tulisan UAS, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.

Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.

"Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin,"

"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya di laman somadmorocco.blogspot.com.

Sementara itu, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia pergi menghadap sang Ilahi.

Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

"Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban. Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya.

Akan tetapi, tambah UAS, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut.

Baca juga: Cara Beli Hewan Kurban Secara Online Saat PPKM Darurat, Ini Proses Pemilihan Sapinya

Pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal

Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.

"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?," tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.

Berikut tayangan video penjelasan UAS.

UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah.

Namun ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.

"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," terang UAS.

"Jadi tak ada tu, ibadah orang hidup untuk yang mati putus," tambahnya.

Sedangkan, lanjutnya, sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.

UAS pun memberikan dalil yang berkaitan dengan soal tersebut.

"Mana dalilnya? 'Ya Rasulullah, ibuku sudah mati. Kalu aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk ibuku?'. Kata Nabi sampai," papar UAS.

"Apa sedekah yang paling afdhal? kasih air minum," sambungnya.

Baca juga: Amalan-amalan Sunnah yang Boleh Dikerjakan Umat Muslim Sebelum dan Sesudah Idul Adha 1442 H

Mana lebih utama kurban untuk orang hidup atau yang sudah meninggal?

Buya Yahya dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah di Instagram @buyayahya_albahjah mengatakan, lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup, kecuali ada kelebihan.

Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya.

"Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal," jelas Buya Yahya.

Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.

Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.

"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.

Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.

Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.

Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.

Baca juga: 25 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H, Cocok Buat Status dan Dikirim ke Orang-orang Terdekat

 (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita lain terkait Idul Adha 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved