Nekad Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Tamu Undangan Dibubarkan dan Terancam Hukuman
Pernikahan yang dibubarkan tersebut digelar di Kampung Simpangsari Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (11/7/2021).
Video hajatan dengan kehadiran banyak orang ini sudah seharusnya dihindari mengingat Kota Depok saat ini kembali terperosok ke zona merah Covid-19 dengan penambahan pasien yang tiap hari melonjak hingga di atas 600 orang.
Lonjakan pun membuat seluruh rumah sakit rujukan baik ICU maupun ruang isolasi menjadi penuh dan tak sanggup lagi menampung pasien.
Pemerintah Kota Depok pun telah melakukan sejumlah pengetatan PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Salah satunya yaitu pada resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan resepsi sunatan paling banyak 20 orang.
Tamu Undangan Joget Diiringi Musik
Satgas Covid-19 Kota Depok bergerak cepat menanggapi adanya gelaran pesta pernikahan yang digelar di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat.
Untuk informasi, pesta pernikahan tersebut digelar siang tadi oleh salah seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas.
Padahal, Kota Depok tengah menjalani PPKM Darurat, yang satu di antara sejumlah larangan dalam PPKM ini adalah tidak boleh menggelar resepsi (pesta) pernikahan.
“Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Covid Kota Depok, oleh Satpol PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan,” ujar Juru Bicara Satgas Covd-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu (3/7/2021).
Dadang mengatakan, pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara pesta pernikahan tersebut.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan akan melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap yang bersangkutan,” katanya.
“Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Sebelumnya, kami melalui Camat dan juga satgas sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan, sebelum melakukan acara, untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku,” kata Dadang Wihana.
Sekedar informasi, video pesta pernikahan tersebut beredar luas dan viral di media sosial.
Sejumlah tamu undangan nampak bergoyang bersama, diiringi lagu yang dinyanyikan seorang pria di atas panggung musik.
Diberi Peringatan