Nekad Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Tamu Undangan Dibubarkan dan Terancam Hukuman

Pernikahan yang dibubarkan tersebut digelar di Kampung Simpangsari Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (11/7/2021).

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa - Dok Polsek Cibalong
Pernikahan dibubarkan karena digelar saat PPKM Darurat di Kampung Simpangsari Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (11/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT -
Nekad gelar pernikahan di masa PPKM Darurat, pengantin ini harus rela pesta pernikahannya dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Garut.

Pernikahan tersebut digelar di Kampung Simpangsari Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (11/7/2021).

Kapolsek Cibalong Iptu Aam Kunaefi mengatakan acara pernikahan tersebut tidak memiliki izin keramaian dari Polsek Cibalong dan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

"Pembubaran dilakukan karena pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian maupun Tim Satgas Covid-19," ujarnya saat dihubungi.

Menurut Aam pihaknya tidak akan segan-segan membubarkan kerumunan di kawasan hukumnya karena menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan Covid-19

"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan Covid-19. Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk hajatan pernikahan atau apapun kegiatan lainnya tidak akan dikeluarkan Polri," ungkapnya.

Aam menambahkan proses pembubaran berlangsung tertib dan aman dengan dilakukan secara persuasif.

"Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari tuan rumah dan penyelenggara, tamu juga memilih pulang," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat, Oknum Lurah di Depok Ini Malah Gelar Hajatan di Hari Pertama

Tidak hanya di Kecamatan Cibalong, pesta pernikahan lain pun digelar di Kecamatan Tarogong Kidul yakni di Desa Sukajaya.

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji mengatakan pihaknya terpaksa harus membubarkan acara pernikahan tersebut dan penyelenggara akan menjalani sidang tipiring untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Penyelenggara akan menjalani sidang tipiring karena melanggar aturan selama PPKM Darurat, semoga yang berencana menggelar kegiatan serupa berpikir ulang karena akan ditindak," ungkapnya.

Lurah Nekat Gelar Hajatan

Menggelar hajatan di hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oknum lurah di Depok akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oknum lurah berinisial S di Depok menggelar acara hajatan hingga mengundang kerumunan orang di hari pertama PPKM Mikro Darurat.

Kerumunan orang di acara hajatan di rumah S pun terekam dalam sebuah video yang beredar luas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved