PPKM Darurat Indramayu

Petugas Gabungan Tutup Paksa Toko-toko di Indramayu, Tetap Bandel Saat PPKM Darurat Siap-siap Sanksi

seluruh toko yang tidak mendapat pengecualian dari pemerintah, wajib tutup sampai berakhirnya PPKM darurat pada 20 Juli 2021 mendatang.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Petugas gabungan saat melakukan penutupan paksa toko-toko di Jalan Let Jend. Suprapto Indramayu, Kamis (8/7/2021) 

"Tujuan kita demi mengurangi mobilitas masyarakat sehingga pandemi Covid-19 ini bisa kita cegah," ujar dia.

Baca juga: Dalam Waktu 3 Hari, Denda Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Sudah Terkumpul Rp 165 Juta

Uang Denda Langsung Disetorkan ke Negara

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman memastikan uang denda dari para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat langsung masuk ke kas negara.

"Ini karena memang banyak yang menanyakan uang denda sebesar itu kemanakan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (8/7/2021).

Fatchu Rochman menyampaikan, denda pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu sudah terkumpul sebanyak Rp 165 juta.

Nominal tersebut didapat dari kegiatan razia petugas dalam tiga hari terakhir pada 5-7 Juli 2021, denda total pelanggar 34 orang.

Mereka dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena tidak mematuhi Prokes, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak menerapkan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermogun kepada pembeli yang datang.

Baca juga: Sempat Pilih Penjara 4 Hari, Pemilik Kafe di Kota Tasik Keder, Akhirnya Pilih Denda Rp 5 Juta

Semua denda yang masuk ke Pengadilan Negeri Indramayu tersebut, semuanya langsung masuk ke kas negara bukan pajak atau (KNBP).

Adapun untuk eksekutornya, disampaikan dia dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.

Fatchu Rochman kembali menegaskan, setelah uang denda itu diterima oleh Pengadilan Negeri, pada saat itu pula uang denda langsung disetorkan ke kas negara.

"Jadi tidak ada yang nginep dulu di sini, itu langsung masuk ke kas negara saat dibayarkan," ujar dia.

Kabupaten Indramayu sendiri disampaikan Fatchu Rochman diketahui juga menjadi percontohan penerapan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Jawa Barat.

Dibanding kabupaten/kota lain, Kabupaten Indramayu sudah lebih dahulu menerapkan sidang tipiring ditempat untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021) kemarin.

Hal tersebut lalu ditiru oleh daerah lain agar pelaksanaan PPKM Darurat benar-benar dipatuhi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

"Kemarin kami juga dapat informasi dari Polda Jabar, polisi mendukung penuh penindakan ini, makanya penerapannya diusahakan agar bisa dilaksanakan juga di seluruh Jabar," ujarnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Tukang Bubur Ayam Tak Jadi Didenda Rp 5 Juta karena Ada Hamba Allah yang Bayarin

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved