PPKM Darurat Indramayu

Petugas Gabungan Tutup Paksa Toko-toko di Indramayu, Tetap Bandel Saat PPKM Darurat Siap-siap Sanksi

seluruh toko yang tidak mendapat pengecualian dari pemerintah, wajib tutup sampai berakhirnya PPKM darurat pada 20 Juli 2021 mendatang.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Petugas gabungan saat melakukan penutupan paksa toko-toko di Jalan Let Jend. Suprapto Indramayu, Kamis (8/7/2021) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tindakan tegas kembali dilakukan tim gabungan dengan menutup toko yang ada di Kabupaten Indramayu.

Pada hari ini, petugas keamanan disebar ke sejumlah titik guna menertibkan toko-toko yang masih nekat buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, seluruh toko yang tidak mendapat pengecualian dari pemerintah, wajib tutup sampai berakhirnya PPKM Darurat pada 20 Juli 2021 mendatang.

"Penutupan ini kita menyesuaikan dengan ketentuan PPKM Darurat ada yang boleh buka, ada yang harus ditutup," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (8/7/2021).

Petugas gabungan saat melakukan penutupan paksa toko-toko di Jalan Let Jend. Suprapto Indramayu, Kamis (8/7/2021)
Petugas gabungan saat melakukan penutupan paksa toko-toko di Jalan Let Jend. Suprapto Indramayu, Kamis (8/7/2021) (handhika Rahman/Tribuncirebon.com)

AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, toko yang boleh buka hanya toko sektor esensial dan critikal, sembako, kebutuhan pokok, makanan, serta obat-obatan.

Walau diperbolehkan buka, namun disampaikan Kapolres, toko tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Sedangkan toko atau sektor usaha selain yang dikecualikan harus tutup total.

Satu per satu, petugas gabungan diketahui mendatangi sejumlah toko yang berada di pusat kota Indramayu. 

Petugas menegur dan meminta agar toko tersebut segera menutup usahanya sampai dengan 20 Juli 2021.

Baca juga: PN Indramayu Pastikan Uang Denda Pelanggar PPKM Darurat Langsung Disetorkan ke Kas Negara

Selain itu, petugas juga menyiapkan tim silent untuk melakukan pemantauan, jika pemilik toko tersebut tetap membandel tidak menutup tokonya maka akan langsung memberikan tindakan tegas dengan tindak pidana ringan atau Tipiring.

Dengan sanksi pidana denda sebesar Rp 5 juta atau hukuman kurungan selama lima 5 hari.

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Selain melakukan penutupan, disampaikan Kapolres Indramayu, pihaknya juga melakukan penyekatan arus lalu lintas.

Ada tiga ring penyekatan yang dilakukan petugas, yakni di exit tol Cikedung Indramayu, perbatasan antar daerah, serta arus lalu lintas di dalam kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved