PPKM di Jabar
Langgar PPKM Darurat, Bos Kafe di Tasik Ini Pilih Dipenjara 4 Hari, Ngaku Tak Sudi Bayar Rp 5 Juta
Di luar dugaan Mendi lebih memilih kurungan penjara selama empat hari, ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Mendi (28), pemilik kafe di Jalan Raya Barat Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara empat hari, Rabu (7/7/2021).
Vonis Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam sidang tipiring secara virtual itu, karena Mendi terbukti melanggar aturan batas maksimal buka pukul 20.00.
Di luar dugaan Mendi lebih memilih kurungan penjara selama empat hari, ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta.
Mendi lebih memilih penjara, karena selain tidak punya biaya sebesar itu juga kalau pun ada lebih baik digunakan untuk membayar gaji pegawainya.
"Di tengah pandemi Covid-19 ini, omzet kafe milik saya anjlok. Saya pilih dikurung saja daripada harus mengeluarkan uang sebesar itu. Lagipula dari mana uangnya," ujar Mendi.
Baca juga: Hari ke-5 PPKM Darurat, Masih Ada Pelanggar Prokes di Majalengka, Dapat Sanksi Denda
Baca juga: Pemilik Kafe di Tasik Lebih Memilih Penjara 4 Hari Dibanding Bayar Denda Rp 5 Juta, Ini Alasannya
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, membenarkan kejadian itu.
"Kafe miliknya saat kami datangi masih buka di atas pukul 20.00. Akhirnya dikenai sanksi tipiring," kata Iwan.
Selain Mendi, dua minimarket juga divonis denda masing-masing Rp 5,1 juta karena melanggar aturan PPKM darurat.
"Yang satu melangggar batas maksimal buka pukul 20.00. yang satu lagi tidak menjalankan prokes di dalam ruangannya," ujar Iwan.
Terkait realisasi kurungan empat hari yang rencananya akan dijalani Mendi, ia mengatakan masih dalam koordinasi penegak hukum.
Tukang Bubur Juga Didenda
Sanksi denda mulai diberlakukan terhadap pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.
Endang (40), tukang bubur kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, terpaksa membayar denda Rp 5 juta.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya.
Selain karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan, juga kedapatan melayani pembeli makan di tempat.

Endang pun diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7).
Sidang secara virtual dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Abdul Gofur.
Dalam tanya jawab antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM Darurat Endang pun mengakuinya.
Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.
Baca juga: Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Selama PPKM Darurat
Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.
"Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM Darurat," ujar Doni.
Di antaranya memakai masker saat berada di luar, jaga jarak, hindari kerumunan serta berjualan tidak melebihi batas waktu serta tidak melayani makan di tempat.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Usulkan Denda Uang Lebih Besar Lagi untuk Pelanggar PPKM Darurat
Dibayar Hamba Allah

Baca juga: Kapolresta Cirebon Berharap Operasi Yustisi PPKM Darurat Tingkatkan Kesadaran untuk Patuhi Prokes
Baca juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Sidak ke Pabrik-pabrik di Kota Tasik saat PPKM Darurat, Begini Hasilnya