Imbas PPKM Darurat, Pengusaha Kuliner di Kuningan Kelimpungan Bayar Cicilan, Terpaksa PHK 50 Pegawai

Pelaksanaan PPKM Darurat di Kuningan berdampak pada masyarakat. Tidak terkecuali pengusaha kuliner

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Situasi Rumah Makan Sea Food Ali Action di Kuningan 

"Mengenai lokasi PPKM Darurat di Wilayah Kuningan dan Wilayah Cigugur Rest Area Cirendang meliput kawasan lampu merah Ciporang, Simpang Cijoho bawah, Simpang Jl. Wijaya, Simpang Yamsik, Dewi Sartika/Balebat, Simpang Kemenag, Lamer Gotong Royong, Simpang Flora dan Alun-alun Cigugur hingga Jalur Lamer Darurat Simpang BNI serta Simpang Makam Gede," ujarnya. 

Baca juga: Kejaksaan Majalengka Bantu Penindakan Penerapan PPKM Mikro Darurat, Bentuk Tim Jaksa

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kiper Persib Ajak Masyarakat dan Bobotoh Patuhi Kebijakan PPKM Darurat

Baca juga: Soal Larangan Salat Jumat dan Iduladha di Masjid Selama PPKM Darurat di Indramayu, Ini Kata PCNU

Selain itu, kata dia untuk kawasan jalan simpang Sidapurna, Simpang Bola Dunia; dan Jln. Baru Kenis Bawah tidak lepas menjadi perhatian pelaksanaan PPKM Darurat.

Mengenai kawasan Kuningan Utara itu meliputi Wilayah Cilimus, Bundaran Caracas, Simpang Bojong, Lamer Bandorasa.

Untuk di Wilayah Ciawigebang itu sekitar Alun-alun Ciawigebang, Terminal Ciawigebang dan Simpang Bulaksurat.

Kemudian untuk Wilayah Luragung  itu meliputi Alun-alun Luragung, Depan Polsek Luragung.

Untuk wilayah Kuningan, Cigugur, Cilimus, Ciawigebang dan Luragung dilakukan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan. Hal serupa juga terjadi di Wilayah Jalaksana dan Wilayah Kramatmulya Manislor - Pasar Krucuk.

Optimalisasi operasi yustisi dan pengetatan PPKM Mikro mencakup titik lokasi di Pos Check Point Perbatasan PPKM Darurat Tugu ikan sampora Kecamatan Cilimus, Cipasung Kecamatan Darma, Simpang BRI Kecamatan Mandirancan, Posko perbatasan, Desa / Kecamatan Cibingbin, Posko Mekarjaya Kecamatan Cimahi.

Upaya membatasi pergerakan angkutan barang kecuali angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi meliputi, angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat (TNI/POLRI) maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait. Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

Kemudian untuk angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Angkutan barang keperluan pokok masyarakat. Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan, angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, ambulance dan mobil zenajah, angkutan barang pangan, makanan, dan minuman. 

Terapkan PPKM Mikro

 Lonjakan kasus Covid-19 di Kuningan terus alami kenaikan signifikan. Hal itu menjadi pembahasan dan kajian pimpinan daerah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid19 di daerah.

"Iya, kita akan lakukan PPKM Mikro. Kegiatan ini tidak jauh seperti sebelumnya dilaksanakan pemerintah desa dalam melakukan penyekatan wilayah perbatasannya," ujar Bupati Kuningan H Acep Purnama saat dihubungi ponselnya, Selasa (6/7/2021).

Pelaksanaan PPKM Mikro, kata Acep hingga saat ini masih dilakukan pembahasan dengan unsur pimpinan daerah. "Ini kami sedang godok untuk melaksanakan penyekatan atau PPKM Mikro tingkat dasar," katanya.

Mengenai PPKM Mikro, kata Acep menambahkan, bahwa pelaksanaan tidak jauh seperti saat sekarang dilaksanakan PPKM Darurat. "Untuk waktu pelaksanaan PPKM Mikro itu sama dari jam 5 sore hingga pagi," ujarnya.

Sekadar informasi, upaya pencegahan penyebaran Covid19 di Kuningan terus dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal itu terbukti dengan penempatan lokasi isolasi mandiri terpadu untuk pasien Covid-19 di Gedung Diklat BKPSDM di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan Jawa Barat, Senin (5/7/2021).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved