PPKM Darurat Majalengka
Kejaksaan Majalengka Bantu Penindakan Penerapan PPKM Mikro Darurat, Bentuk Tim Jaksa
Dalam penerapannya, kejaksaan langsung menindak dengan memberikan sanksi denda kepada siapapun yang melanggar.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka membantu tim gabungan dalam melakukan penindakan dalam penerapan PPKM Mikro Darurat.
Dalam penerapannya, kejaksaan langsung menindak dengan memberikan sanksi denda kepada siapapun yang melanggar.
Seperti yang terlihat siang tadi di Pos Polisi Alun-alun Majalengka yang mana sejumlah petugas dari kejaksaan langsung menggelar sidang denda kepada yang melanggar.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna mengatakan, untuk mensukseskan PPKM Darurat Jawa Bali selama 20 hari terhitung tanggal 3-20 Juli 2021, Kejaksaan Negeri Majalengka telah membentuk tim Jaksa.

Hal itu guna mendukung operasi yustisi yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
“Operasi yustisi dengan sidang di tempat berlangsung Selasa dan Rabu (6-7/7/2021) di wilayah Majalengka, di samping itu juga mulai tanggal 7 sampai dengan 11 Juli 2021 akan dilaksanakan penegakan hukum, guna menegakan Perda Propinsi No: 5 tahun 2021 bersama-sama dengan Satpol PP Propinsi Jabar dan Majalengka serta PN Majalengka di beberapa tempat,” ujar Dede, Selasa (6/7/2021).
Untuk penegakan hukum dan operasi yustisi berjalan lancar, menurut Dede, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama kepolisian dan Pengadilan Negeri Majalengka
“Kami juga mohon bantuan media demi suksesnya PPKM Darurat Jawa Bali, sehingga masyarakat disiplin mentaati Prokes 5 M. 5 M Harga Mati, tidak patuh bisa mati,” ucapnya.
Seperti diketahui, sejumlah pengusaha di Kabupaten Majalengka terkena sanksi denda hingga jutaan rupiah atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pihak manajemen.
Baca juga: Banyak Pelanggar PPKM Darurat, Petugas Gabungan di Majalengka Dapat Puluhan Juta
Pelanggaran itu terjadi pada operasi Yustisi yang dilakukan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka melalui sidang di tempat, Selasa (6/7/2021).
Mereka yang terkena sanksi tersebut adalah dua perusahan ritel yang masing-masing terkena sanksi denda masing-masing Rp 10.000.000.
Selain itu, pengusaha sandang terbesar di Majalengka juga terkena sanksi denda yang sama sebesar Rp 10.000.000 dan satu rumah makan terkena sanksi denda Rp 5.000.000 serta perusahaan proyek pembangunan perkantoran yang terkena sanksi Rp 1.000.000.
Hakim yang mengadili mereka memutus sama dengan tuntutan jaksa.