PPKM Darurat Majalengka

Banyak Pelanggar PPKM Darurat, Petugas Gabungan di Majalengka Dapat Puluhan Juta

Hasilnya, petugas memberlakukan denda dan menerima uang puluhan juta dari hasil penindakan pelanggar PPKM Darurat tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Petugas gabungan sidak ke pusat perbelanjaan di Majalengka yang mana masih mendapatkan pelanggaran protokol kesehatan. Para pelaku usaha langsung disidangkan dan didenda hingga Rp 10 juta 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penindakan pada masa PPKM Mikro Darurat hari ke-4 di Kabupaten Majalengka, Selasa (6/7/2021).

Hasilnya, petugas memberlakukan denda dan menerima uang puluhan juta dari hasil penindakan pelanggar PPKM Darurat tersebut.

Sejumlah rumah makan di Kecamatan Cigasong dan beberapa pusat perbelanjaan menjadi sasaran empuk petugas karena melanggar kebijakan PPKM Darurat.

Di beberapa rumah makan di Kecamatan Cigasong, petugas masih menemukan rumah makan yang tidak menerapkan take away dan masih melayani pembeli makan di tempat.

Petugas gabungan sidak ke pusat perbelanjaan di Majalengka yang mana masih mendapatkan pelanggaran protokol kesehatan. Para pelaku usaha langsung disidangkan dan didenda hingga Rp 10 juta
Petugas gabungan sidak ke pusat perbelanjaan di Majalengka yang mana masih mendapatkan pelanggaran protokol kesehatan. Para pelaku usaha langsung disidangkan dan didenda hingga Rp 10 juta (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Selain itu, petugas juga melakukan sidak ke beberapa pusat perbelanjaan.

Tiga pusat perbelanjaan di Kabupaten Majalengka, yakni Toko pakaian UD Putra TS, Yogya dan Griya Mart kedapatan melanggar protokol kesehatan.

"Kita menjalankan peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terkait PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka, ada sanksi administratif dan denda," ujar Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Majalengka, Adis Irman, Selasa (6/7/2021).

Selain mendapatkan sejumlah rumah makan dan pusat perbelanjaan yang melanggar prokes, pihaknya juga menindak pekerja proyek.

"Sasarannya pusat perbelanjaan yang melanggar prokes dan rumah makan yang masih melayani makan ditempat kita tindak langsung. Ada juga tadi pekerja proyek yang ditindak," ucapnya.

Baca juga: Tukang Bubur Kaki Lima Didenda Rp 5 Juta karena Melanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya

Setelah kedapatan melanggar aturan prokes di masa PPKM Darurat ini, masing-masing pengelola untuk dibawa ke lokasi sidang yang berada di Pos Polisi Alun-alun Majalengka.

Di sana pengelola baik itu pusat perbelanjaan, rumah makan maupun proyek disidang oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Majalengka.

Dari sidang yang dilakukan itu, didapati uang tunai dari hasil denda hingga puluhan juta rupiah.

"Hasil sidang tadi terkumpul uang Rp 36 juta. Untuk UD Putra, Griya dan Yogya masing-masing didenda Rp 10 juta, kemudian rumah makan Heroy didenda Rp 5 juta dan pekerja proyek Rp 5 juta," jelas dia.

Pihaknya mengimbau, agar pelaku usaha maupun masyarakat untuk bisa mematuhi segala aturan PPKM Darurat yang berlaku.

Sehingga, tidak lagi mendapatkan sanksi berupa denda.

"Ini semata-mata untuk memberikan efek jera dan bisa menekan angka kasus Covid-19 di Majalengka," katanya.

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Usulkan Denda Uang Lebih Besar Lagi untuk Pelanggar PPKM Darurat

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved