Tukang Bubur Kaki Lima Didenda Rp 5 Juta karena Melanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya
Endang (40), pemilik kedai bubur kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, terpaksa membayar denda Rp 5 juta.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Sanksi denda mulai diberlakukan terhadap pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.
Endang (40), tukang bubur kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, terpaksa membayar denda Rp 5 juta.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya.
Selain karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan, juga kedapatan melayani pembeli makan di tempat.

Endang pun diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7).
Sidang secara virtual dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Abdul Gofur.
Dalam tanya jawab antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM Darurat Endang pun mengakuinya.
Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.
Baca juga: Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Selama PPKM Darurat
Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.
"Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM Darurat," ujar Doni.
Diantaranya memakai masker saat berada di luar, jaga jarak, hindari kerumunan serta berjualan tidak melebihi batas waktu serta tidak melayani makan di tempat.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Usulkan Denda Uang Lebih Besar Lagi untuk Pelanggar PPKM Darurat
Denda di Bandung
Pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih terus terjadi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyatakat atau PPKM Darurat di Kota Bandung.