Tukang Bubur Kaki Lima Didenda Rp 5 Juta karena Melanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya

Endang (40), pemilik kedai bubur kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, terpaksa membayar denda Rp 5 juta.

Editor: Mumu Mujahidin
tribun jabar/firman suryaman
Tangkapan layar: Sidang tipiring pelanggar PPKM darurat secara virtual di Taman Kota, Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7). () 

"Pelanggar di Kota Bandung masih banyak, selain belum disiplin mungkin karena denda masih rendah," ujar 
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, saat Bandung Menjawab secara virtual , Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, denda yang dijatuhkan kepada pelanggar karena tak memakai masker paling besar Rp 100 ribu dan kepada pengusaha yang melanggar aturan Rp 500 ribu.

"Kami ingin mengusulkan lebih besar lagi khususnya untuk pengusaha tapi tak bisa karena aturan dari gubernur paling tinggi hanya Rp 500 ribu," ujar Idris.

Idris mengatakan, denda bukan prioritas, tapi kami ingin masyarakat patuh aturan karena kasus Covid-19 sudah darurat.

Baca juga: Dalam Sebulan Terakhir, Hampir 90 Ribu Tambahan Kasus Covid-19 di Jawa Barat

Idris mengatakan ,setiap harinya petugas dibagi tiga tim pagi, siang, dan malam untuk edukasi, woro-woro, sampai tindakan. 

Dalam bertindak untuk masyarakat pelanggar yang tak memakai masker sebagian besar dijatuhi sanksi sosial karena mempertimbangkan orang yang ke pasar pasar bawa uang untuk makan, tidak cukup untuk bayar denda.

Perusahaan yang melanggar cukup banyak, tetapi uang denda minim dari Januari sampai Juli ini baru terkumpul uang denda Rp 103 juta.

Untuk masa PPKM Darurat akan digelar sidang di tempat di wilayah timur, barat, selatan dan tengah, berlaku untuk semua baik pelanggar perorangan maupun perusahaan.

Tukang Cukur Didenda Rp 400 Ribu

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut melaksanakan sidang terhadap para pedagang yang melanggar di masa PPKM Darurat.

Persidangan ini dilakukan di Bunderan Simpang Lima Garut, Selasa (6/7/2021).

Diketahui ada tujuh pedagang yang melakukan sidang di tempat yakni para pedagang yang berjualan di pusat perbelanjaan Garut Kota.

Pantauan Tribunjabar.id, majelis hakim terlebih dulu menanyakan terdakwa kronologi kejadian pelanggaran yang dilakukan pedagang.

Kemudian hakim menghadirkan saksi dan ditanyai perihal kronologi pelanggaran yang dilakukan terdakwa.

"Saksi apakah saksi mengetahui perihal perkara ini?," Tanya hakim kepada saksi yang sekaligus pemilik usaha.

Baca juga: ALHAMDULILLAH Hari ke-3 Penerapan PPKM Mikro Darurat Kasus Covid-19 di Majalengka Menurun

Baca juga: Tak Main-main Jika Masyarakat Tak Patuh Aturan PPKM Darurat, Akses Keluar Masuk Lembang Akan Ditutup

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved