PPKM Darurat Majalengka

Kejaksaan Majalengka Bantu Penindakan Penerapan PPKM Mikro Darurat, Bentuk Tim Jaksa

Dalam penerapannya, kejaksaan langsung menindak dengan memberikan sanksi denda kepada siapapun yang melanggar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Majalengka langsung menggelar sidang denda kepada para pelaku usaha di Majalengka, Selasa (6/7/2021). 

Dua perusahaan ritel Yogya Grand dan Griya juga perusahaan sandang UD putra TS melanggar Pasal 21 Perda No 5 tahun 2021. 

Sedangkan Rumah Makan yang berada di Tonjong melanggar Pasal 24.

Baca juga: Tukang Bubur Kaki Lima Didenda Rp 5 Juta karena Melanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya

“Sangksi yang dikenakan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Aturan yang kami pakai adalah Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021," jelas dia.

Kata Faisal, para pekerja di perusahaan yang tengah membangun gedung perpustakaan tidak mengenakan masker.

Sedangkan, perusahaan rumah makan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pihak pengusaha, disaat PPKM Darurat masih melayani pengunjung makan di tempat.

Padahal harusnya pembeli hanya diperbolehkan membeli makanan dan dimakan di rumah.

“Di Perda tidak diperbolehkan makan di tempat, harus dibawa pulang," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved