PPKM Darurat Indramayu

4 Minimarket di Losarang Indramayu Divonis Denda Masing-masing Rp 5 Juta, Langgar PPKM Darurat

Sebanyak 4 minimarket di wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu divonis bersalah karena melanggar PPKM Darurat

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Dok.Polsek Losarang
Sidang tindak pidana ringan atau Tipiring dalam rangka penegakan protokol kesehatan di Aula Balai Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (6/7/2021). 

Objek wisata pun diawasi ketat polisi demi mencegah terjadinya kerumunan massa.

"Kepada masyarakat kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19," ujar dia.

Baca juga: Titik Penyekatan di Cimahi dan Bandung Barat Selama PPKM Darurat, Siapkan Surat Test Covid-19

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved