PPKM Darurat Indramayu

4 Minimarket di Losarang Indramayu Divonis Denda Masing-masing Rp 5 Juta, Langgar PPKM Darurat

Sebanyak 4 minimarket di wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu divonis bersalah karena melanggar PPKM Darurat

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Dok.Polsek Losarang
Sidang tindak pidana ringan atau Tipiring dalam rangka penegakan protokol kesehatan di Aula Balai Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (6/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 4 minimarket di wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu divonis bersalah karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) darurat atau PPKM Darurat.

Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dalam sidang tindak pidana ringan atau Tipiting dalam rangka penegakan protokol kesehatan di Aula Balai Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Selasa (6/7/2021).

Sebelumnya, keempat toko tersebut terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan saat aparat gabungan melakukan razia PPKM Darurat Indramyu.

Baca juga: Kades Bogor Diberhentikan Sementara, DPMD Indramayu Beri Arahan Ini kepada Para Kades Lain

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi mengatakan, keempat minimarket itu yakni Alfamart Losarang Da'Annur, Toko Ceria Mart Muntur, Alfamart Jangga, dan Alfamart Rajaiyang.

"Memberikan penindakan Tipiring kepada pemilik minimarket yang tidak mematuhi Prokes, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak menerapkan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan Thermogun kepada pembeli yang datang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Kompol Mashudi menyampaikan, keempatnya telah melanggar Pasal 34 Peraturan Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

Adapun sanksi yang diberikan, masing-masing divonis dengan putusan denda sebesar Rp 5 juta atau hukuman kurungan 5 hari.

Baca juga: Warga di Indramayu Protes Soal Anggaran Covid-19, Laporkan Kades Hingga Diberhentikan Sementara

Dalam razia tersebut, disampaikan Kompol Mashudi, petugas juga memberikan teguran tertulis, teguran lisan, dan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Teguran tertulis kami berikan kepada 4 Orang, teguran lisan 10 orang, dan tindakan fisik 7 orang," ujar dia.

Tak Main-main

Polres Indramayu tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi setiap pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sejumlah pemilik toko yang melanggar PPKM Darurat itu pun langsung ditertibkan dan dibawa ke persidangan.

Mereka diketahui membiarkan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermogun kepada pembeli yang datang, serta melanggar pelanggaran lainnya.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan, di wilayah Kecamatan Jatibarang contohnya.

Polisi saat menindak pelanggar PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Senin (5/7/2021).
Polisi saat menindak pelanggar PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Senin (5/7/2021). (Istimewa)

Ada 5 toko yang dilakukan penindakan Tipiring atau tindak pidana ringan karena terbukti melanggar PPKM Darurat.

"Masing-masing Alfamart Jatibarang, Toko Han, Apotek Pangestu, Toko Mas Mega Putra dan Toko Mas Sinar Cantik Jatibarang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (5/7/2021).

Para pemilik toko itu pun disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu di Aula Balai Desa Jatibarang.

Masih disampaikan Ipda Agus Setiawan, selain memberikan penindakan Tipiring, polisi juga memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.

"Kepada masyarakat kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19," ujar dia.

Baca juga: 4 Titik Penyekatan di Indramayu Selama PPKM Darurat, Kendaraan Dari Luar Daerah Diputarbalikan

4 Titik Penyekatan

Sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Indramayu dilakukan penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ada 4 titik yang menjadi pusat penyekatan polisi, yakni jalan di Bundaran Mangga, Bundaran Kijang, Simpang Empat Waiki, dan Bundaran Adipura.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengatakan penyekatan tersebut dilakukan di jam-jam keramaian.

"Siang pukul 10.00 WIB, sore 16.00 WIB, dan malam pukul 20.00 WIB," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Polres Cirebon Kota Siapkan Tiga Pos Penyekatan PPKM Mikro Darurat di Perbatasan

Ipda Agus Setiawan menjelaskan, kegiatan penyekatan ini sengaja dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Polisi juga menghalau setiap kendaraan yang datang dari luar daerah ketika hendak masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu.

Mereka diputarbalikkan menuju tempat asalnya.

Tidak hanya itu, selama penyekatan, sosialisasi kepada masyarakat agar tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan pun terus dilakukan hingga hari ketiga pemberlakuan PPKM Darurat hari ini.

Termasuk melakukan pengawasan di sejumlah restoran atau rumah makan agar pemesanan dibungkus, tidak boleh makan di tempat.

Objek wisata pun diawasi ketat polisi demi mencegah terjadinya kerumunan massa.

"Kepada masyarakat kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19," ujar dia.

Baca juga: Titik Penyekatan di Cimahi dan Bandung Barat Selama PPKM Darurat, Siapkan Surat Test Covid-19

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved