PPKM Darurat

Petugas Gabungan Majalengka Gencarkan Sosialisasi PPKM Mikro Darurat di Sejumlah Objek Wisata

Titik sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat ini ke beberapa pusat keramaian seperti di Objek Wisata Panyaweuyan, Curug Cipeteuy dan objek wisata lainn

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Petugas gabungan di Kabupaten Majalengka menggencarkan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat dengan sasaran sejumlah objek wisata di wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu (3/7/2021) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Petugas gabungan di Kabupaten Majalengka menggencarkan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat dengan sasaran sejumlah objek wisata di wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu (3/7/2021).

Hal tersebut digiatkan Polres Majalengka bersama-sama dengan Kodim 0617 Majalengka, Dishub, Dinas Satpkl PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka.

Titik sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat ini ke beberapa pusat keramaian seperti di Objek Wisata Panyaweuyan, Curug Cipeteuy dan objek wisata lainnya yang ada di Kabupaten Majalengka.

''Unsur Polres Majalengka bersama-sama dengan Kodim 0617, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Majalengka melakukan kegiatan sosialisasi bahwa mulai hari ini 3 Juli sampai dengan 20 Juli akan dilakukan PPKM Darurat level 4,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat memimpin Sosialisasi PPKM Mikro Darurat di lokasi, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: APA ITU Level 4 dan Level 3 dalam PPKM Darurat? Ciayumajakuning Juga Masuk dalam Level Itu

Baca juga: Duh, Kasus Covid-19 di Indonesia Ngeri, Melebihi Kasus di China dan Amerika, Tertinggi ke 5 di Dunia

Baca juga: Karena PPKM Darurat, Pelantikan Kades Terpilih di Majalengka Diwacanakan Digelar Secara Virtual

Sosialisasi tersebut, jelas dia, dilaksanakan tak hanya di objek wisata.

Melainkan, di pusat keramaian lainnya, seperti mini market, supermarket, pusat perbelanjaan dan lokasi-lokasi lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka.

Siswo mengatakan, sejumlah sanksi akan diberikan kepada masyarakat maupun para pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan maupun jam operasional.

Namun, sanksi itu akan mulai berlaku di hari berikutnya.

"Hari ini kami sosialisasi dulu lebih ke pemahaman. Tapi nanti akan ditindak tegas bagi yang melanggar," ucapnya.

Pihaknya juga, telah menyosialisasikan untuk restoran, kafe dan lain sebagainya, tidak ada yang makan di tempat dan harus take away.

Selain itu jam operasionalnya juga dibatasi dan harus melakukan pengetatan protokol kesehatan.

''Untuk tempat-tempat yang lain, nanti sesuai dengan kemendagri 15 tahun 2021 yang dijabarkan oleh Pemerintah Kota maupun kabupaten, dan diterapkan hari ini pada tanggal 3 Juli akan diterapkan. Misalnya untuk mall, pusat perbelanjaan, objek wisata harus tutup," jelas dia.

Diberlakukannya PPKM Darurat tersebut, Kasat Reskrim mengimbau seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.

Warga harus menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun di air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

''Kami berharap, mari sama-sama bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Majalengka dengan menerapkan PPKM darurat dengan baik,'' katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved